GANTI DOMAIN MU !

Showing posts with label Pinjaman. Show all posts
Showing posts with label Pinjaman. Show all posts

Genderang Perang Menurunkan Suku Bunga

Tampaknya para pembuat kebijakan mulai menabuh genderang perang melawan sikap para bankir yang masih mempertahankan suku bunga kredit yang mengawang-awang. Dari DPR, pemerintah, hingga Bank Indonesia memiliki semangat sama: turunkan suku bunga!

Terbersit keinginan menjadikan bank-bank milik pemerintah sebagai pelopor yang menarik suku bunga agar lebih membumi. Kini, skenarionya sedang disiapkan Menteri Negara BUMN, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan.

DPR juga tak mau ketinggalan. Melalui Panitia Kerja (Panja) Inflasi dan Suku Bunga, mereka sedang menyiapkan skenario untuk menekan bankir dan institusinya, yaitu perbankan, untuk menurunkan suku bunga.

Namun bagi saya, teriakan seperti itu sudah lama terdengar. Karena itu cukup beralasan untuk pesimistis dengan rencana-rencana tersebut.

Apalagi mengingat borosnya perbankan kita. Data terakhir Bank Indonesia menyebutkan, hingga kini rasio antara pendapatan operasional dengan biaya operasional bank umum masih 86 persen. Padahal rata-rata bank di Asia Tenggara hanya 40-60 persen.

Biaya operasional dalam definisi Bank Indonesia adalah: biaya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok perbankan yang berupa administrasi dan biaya penjualan. Di antaranya biaya teknologi dan sumber daya manusia.

Soal lainnya, dana pihak ketiga yang disalurkan kembali untuk kredit juga hanya 80-an persen. Itu pun dengan suku tinggi, rata-rata sekitar 13,6 persen kalau mengacu data Bank Dunia tahun 2012.

Pentingnya besaran penyaluran kredit, karena sangat berpengaruh terhadap efek berganda (multiplier effect) dalam sistem perbankan. Semakin besar efek berganda dari uang disalurkan, maka ekonomi semakin bergerak.

Siklusnya: masyarakat menabung, bank menyalurkan ke masyarakat (dunia usaha) dengan bunga, ada yang disetor ke Bank Indonesia lewat kewajiban giro wajib minimum, kemudian ada yang disalurkan kembali. Begitu seterusnya.

Jadi, uang Rp 1.000.000 yang dikeluarkan Bank Indonesia misalnya, dengan efek berganda itu, nilainya bisa berlipat-lipat.

Itulah kondisi yang saya pahami. Namun, lantaran tak ingin menyimpan pesimisme hingga membeku, saya coba mengunjungi Wakil Ketua Panja Suku Bunga, Arif Budimanta. Pada sebuah diskusi kecil di gedung rakyat yang berbelit itu—empat kali pemeriksaan bagi warga awam seperti saya untuk bertemu wakil rakyat—doktor di bidang ekonomi ini mengaku ikut menyadari bahwa “suku bunga bank sudah tidak wajar.”

Tentu yang dimaksud Arif adalah selisih antara bunga pendapatan yang diterima bank melalui penyaluran kredit, terlalu besar dibandingkan dengan bunga yang dikeluarkan bank untuk membayar tabungan nasabah. Atau biasa disebut net interest margin (NIM).

Dari hasil kajian Panja yang mengutip data Bank Dunia (2012),  selisih bunga yang diberlakukan oleh perbankan Indonesia mencapai 5,1 persen—lebih besar dari yang berlaku di Myanmar, Vietnam, atau Filipina.

Karena itu, kata Arif, penurunan suku bunga mutlak dilakukan. Alasannya, tingkat suku bunga pinjaman mempengaruhi akses modal bagi pelaku usaha.

Secara teoretis, suku bunga merupakan biaya memegang uang. Dengan demikian, suku bunga juga harga uang, yang sangat berpengaruh terhadap investasi. Semakin tinggi suku bunga, maka semakin kecil kemampuan dunia usaha mengakses modal lantaran mahalnya biaya yang tercermin lewat suku bunga.

Tetapi para bankir tak kalah cerdik. Mereka berdalih, dana yang masuk ke kas mereka melalui deposito bersifat jangka pendek. Sementara kredit yang disalurkan berjangka panjang, sehingga ada distorsi yang menimbulkan risiko dan kemudian dibebankan pada suku bunga. Jadilah suku bunga tinggi.

Menteri Dahlan Iskan mencoba menepis argumen para bankir. Dia ingin memindahkan dana perusahaan-perusahaan plat merah ke instrumen investasi jangka panjang sebagai solusi. Selama ini banyak disimpan di deposito, karena bisa minta suku bunga maksimum ke perbankan lantaran nilainya sangat besar.

Masalahnya, Menteri Dahlan harus berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Saya berharap DPR bisa memberikan solusi seperti Dahlan itu. Kalau perlu dengan pemaksaan agar industri kecil dan menengah bisa mengakses modal.

Jawabannya adalah sebuah harapan. Bagi Panja DPR, kata Arif, yang penting solusinya menguntungkan dunia usaha, terutama yang kecil agar tidak terbebani bunga tinggi. “Kami dukung jika memang itu jadi kesepakatan pemerintah [Menteri Negara BUMN, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan].”

Nah, tampaknya genderang perang sudah ditabuh. Tinggal menanti aksi dari pemerintah dan Bank Indonesia, serta “restu” DPR. Iramanya, seperti disampaikan Arif Budimanta, sudah sama. Suku bunga harus turun agar industri kecil bergerak dan besar. Jangan biarkan para bankir terus berdalih, sementara pemborosan di perbankan terus terjadi.

Sebelum mengakhiri diskusi siang itu, saya berujar lirih pada Arif. “Hati-hati lho, di bank banyak uang.” Sambil tersenyum dia menjawab, “Kami buktikan nanti!”

Bagaimanapun, pesimisme masih tetap menggelayut. Mari kita tunggu.

Herry Gunawan adalah mantan wartawan dan konsultan, kini sebagai penulis dan pendiri situs inspiratif: http://plasadana.com
Baca Selengkapnya...

Trik Rentenir Menggaet Korban dengan Istilah Titip Uang

Rentenir adalah penghisap darah manusia. Dengan bunga yang mencekik leher tentu saja akan membuat korban akan kehabisan darah (akal) untuk melunasi hutang-hutang tersebut. Akhirnya timbullah konflik! Konflik secara hukum dengan para rentenir tidak perlu ditakuti! Karena biasanya para rentenir menggunakan istilah titip uang dalam surat perjanjian, sedangkan masalah bunga akan diucapkan secara lisan saja dengan bunga yang cukup fantastis hingga 30% per bulan. Nah, dalam undang-undang dinyatakan segala bentuk pinjaman dengan bunga lebih dari 5% adalah illegal. Sedangkan untuk istilah titip uang tidak diperkenankan untuk menuntut bunga dari peminjam. Jadi, hadapi dan pelajari trik hukum mengenai hutang-piuatang dengan seksama. Selamat membaca tulisan berikut:  

Sophos Computer Security - Learn moreMakin sulitnya kondisi ekonomi masyarakat saat ini membuat mereka mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan problem kehidupan. Peluang ini dimanfaatkan oleh rentenir Ibarat sudah jatuh, masyarakat yang terpaksa menerima bantuan rentenir, masih harus tertimpa tangga pula. Karena harus dibelit bunga berbunga yang semakin mencekik leher. Ada kasus menarik yang kami tangani dimana klien (debitur) merasa sudah kehabisan akal untuk mengatasi masalahnya dengan rentenir (kreditur). Klien merasa tidak siap mental ketika sang rentenir sering datang ke rumahnya untuk menagih hutang. Pembayaran bunga menjadi lebih besar dari pada hutang pokoknya. Akibat ulah rentenir ini, masyarakat bisa bangkrut/pailit. Bagi seorang rentenir, hidup adalah mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan apa esensi dari perbuatannya. Ketika ada seorang klien datang padanya, tak segan-segan ia membantu kliennya tersebut dengan memberikan sejumlah uang yang mereka butuhkan dengan meminta jaminan. Sebagian besar orang yang memohon bantuannya tersebut adalah orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dalam surat perjanjian yang ditawarkan rentenir kepada kliennya, tertera kata-kata “uang titipan”. Seolah-olah sang rentenir ingin mempersepsikan dirinya sebagai orang yang menitipkan uang kepada klien. Rentenir dikesankan bukan sebagai orang yang memberi pinjaman uang dengan bunga. Walaupun kenyataannya adalah pinjaman uang dengan bunga. Lantas, apa sebenarnya yang ingin dihindari oleh sang rentenir dengan trik “uang titipan” tersebut. Serta alasannya untuk menghindari akibat hukum dari perbuatan “memberi pinjaman uang dengan bunga”. Ketika sang rentenir meminjam istilah “uang titipan”, bukankah seharusnya ia menjadi pihak yang sangat dirugikan oleh kata-kata yang dibuatnya sendiri?. logikanya ketika seseorang menitipkan sesuatu kepada orang lain, justru seharusnya yang mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar retribusi adalah orang yang menitipkan, bukan sebaliknya. Sehingga sebenarnya sang rentenir tidak berhak atas pembayaran bunga dari klien (debitur). Sebaliknya ia yang harus membayarkan sejumlah uang atas titipannya tersebut kepada klien. 
 
US Store PDP. BitDefender Total Security 2011 3PCsPada pasal 1718 KUH Perdata disebutkan ”Jika benda yang dititipkan telah memberikan hasil-hasil yang dipungut atau diterima oleh si penerima titipan, maka ia diwajibkan mengembalikannya. Ia tidak diharuskan membayar bunga atas jumlah-jumlah uang yang dititipkan kepadanya, selain sejak hari ia lalai mengembalikannya, setelah diperingatkan.” Pasal ini menjelaskan tentang hubungan hukum antara orang yang menitipkan sesuatu dengan orang yang menerima titipan. Apabila diterapkan pada kasus diatas, maka klien (debitur) tidak diharuskan membayar bunga walaupun uang titipan tersebut telah memberikan suatu hasil yang menguntungkan klien (debitur). Hal inilah sekiranya yang dapat sedikit membalas perbuatan licik rentenir terhadap klien (debitur). Rentenir (kreditur) tidak dapat menggugat pembayaran atas bunga berbunga karena memang klausula “bunga sekian %” tidak dicantumkan dalam perjanjian. Klausula pinjaman uang dengan bunga hanya diperjanjikan secara lisan saja. Jika dibuat tertulis, tentu rentenir (kreditur) khawatir apabila bisnis ilegalnya ini tercium pihak yang berwenang. Secara hukum kreditur tidak mau disebut sebagai rentenir tetapi sebagai orang yang menitipkan uang. Apabila kreditur tetap menginginkan pembayaran atas bunga sebagai imbas dari keterlambatan pengembalian uang titipan, maka ia harus membuktikan bahwa klien (debitur) telah “lalai mengembalikan uang titipan setelah diperingatkan”. Konsekuensi logisnya adalah kreditur tidak berhak menerima pembayaran bunga atas uang yang dititipkan kepadanya, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa klien (debitur) telah lalai. Jadi baik kreditur (rentenir) maupun debitur (klien) sebenarnya sama-sama diuntungkan ketika diantara mereka tidak terjadi perselisihan atas kesepakatan yang telah mereka buat. Juga sama-sama dirugikan, apabila salah satu pihak punya itikad tidak baik. Dalam arti kreditur yang ingin menyembunyikan jati dirinya dengan menutupi “praktek rentenir” dengan meminjam istilah “uang titipan”. Pihak kreditur akan kesulitan mendapatkan pembayaran bunga berbunga apabila klien mengelak untuk membayar bunga karena memang tidak diperjanjikan secara tertulis. Sedangkan pihak debitur akan kesulitan untuk mendapatkan kembali benda yang dijaminkannya. Karena kreditur dan debitur pada akhirnya menjadi dua pihak yang saling tidak sepakat lagi. Jadi, dengan konsep perjanjian seperti yang sudah ditandatangani oleh pihak kreditur dan debitur dalam kasus ini, ternyata sangat merugikan pihak yang membuat perjanjian itu sendiri. Sebaliknya menguntungkan pihak lain yang semula ingin dirugikan dari adanya perjanjian penitipan uang tersebut. Disarankan bahwa pada situasi yang sangat sulit seperti sekarang ini, alangkah baiknya apabila kita senantiasa berbenah dan evaluasi diri. Contoh kasus antara rentenir dengan kliennya diatas dapat menjadi pelajaran untuk kita, agar lebih berhati-hati dalam menyelesaikan problem kehidupan. Jangan sampai kita berbuat sesuatu yang menyebabkan menyesal di kemudian hari. Apabila yang terjadi sebaliknya, kita harus siap menanggung segala resiko. Karena setiap perbuatan akan selalu meninggalkan jejak tanggung jawab yang akan selalu kita pikul selama kita masih hidup. 

Tentang penulis: Rini Pudjiastutik SH, alumni Fakultas Hukum Unair, bekerja di Kantor Advokat/Konsultan Hukum MN Effendi SH & Rekan, Jln Gubeng Jaya II/12-A Surabaya. Telepon (031) 503 3177, 502 0488 Faks (031) 503 0323. Email: rinifastkho@yahoo.com 

sumber:
https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/02/trik-rentenir-menjerat-klien/

Baca Selengkapnya...