GANTI DOMAIN MU !

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Tak Direspon Presiden, Kontras Sambangi Watimpres

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jumat (17/2) siang melakukan audiensi dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Isi audiensi tersebut adalah menagih penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang tak kunjung mendapatkan perhatian pemerintah.
"Kedatangan kami adalah mendorong Wantimpers untuk mengambil peran penting dan strategis dalam kaitannya dengan tanggung jawab pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran berat di masa lalu. Menurut kami sudah waktunya pemerintah tegas menindaklanjuti hal ini mengingat sudah 10 kali kami mendatangi berbagai lembaga negara dan tidak mendapatkan respons," ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar.
Kontras bersama dengan sejumlah korban pelanggaran HAM berat ditemui oleh anggota Wantimpres yang membidangi HAM, Albert Hasibuan. Hasilnya Albert berjanji akan segera memproses permintaan Kontras dan sejumlah korban pelanggaran HAM tersebut. "Kami yakin dengan pak Albert. Ia memiliki pengetahuan yang baik terkait pelanggaran HAM di masa lalu," katanya.
Menurut Haris, selama ini presiden sebenarnya sudah meminta tolong ke banyak pihak untuk memberikan rekomendasi terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Hanya saja tidak ada koordinasi yang baik di antara lembaga-lembaga negara tersebut seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Komnas HAM. "Sudah saatnya ada langkah-langkah yang tegas menyikapi persoalan ini," kata Haris.
Salah satu korban pelanggaran HAM yang turut serta dalam audiensi tersebut, Sumarsih, mengungkapkan usai pertemuan Albert berjanji bahwa Presiden SBY akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum dan HAM secepatnya. SBY, kata Albert, juga berkenan untuk meminta maaf kepada para korban dan keluarganya.
Baca Selengkapnya...

Pengacara: Gubernur Aceh harus dicopot

HENDRO KOTO Koresponden Aceh - WASPADA ONLINE
BANDA ACEH – Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dinilai cacat hukum dan melanggar aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Ada indikasi lelanggaran itu dilakukan oleh Gubernur Aceh terhadap penerbitan izin, maka Irwandi harus dicopot.
Hal ini disampaikan oleh Kamaruddin, pengacara Tim Kordinasi Peduli Rawa Tripa kepada Waspada Online tadi malam. “Rawa Tripa adalah Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan izin yang diterbitkan oleh gubernur kepada PT Kalista Alam masuk dalam kawasan yang dilindungi tersebut. Itu jelas tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan aturan lainnya yang berlaku dalam di Republik ini,” tandasnya.

Menurutnya, KSN seperti KEL merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan negara, sosial, budaya dan/atau lingkungan dan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.

Dijelaskannya, surat izin Gubernur Aceh No 525/BP2T/5322/2011 tentang IUP-B kelapa sawit yang diberikan kepada PT Kalista Alam yang masuk kedalam kawasan hutan rawa gambut tripa, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) merupakan tindak pidana tata ruang dan kejahatan lingkungan sebagaimana yang diatur dalam pasa 73 Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Kami mensinyalir ada beberapa instansi dan pejabat publik yang patut diduga ikut serta dalam menyetujui serta memberikan rekomendasi dikeluarkannya surat izin gubernur tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkannya, selain Gubernur Aceh, Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh, Kepala Dinas Perkebunan Aceh dan Kawil BPN Aceh adalah pihak-pihak yang seharusnya juga bertanggungjawab atas keluarnya surat izin tersebut. “Mereka juga harus diperiksa, karena ada unsur bahwa mereka juga terindikasi sehingga gubernur menerbitkan surat izini untuk PT Kalista Alam,” tandasnya.
(dat03/antara) 

Baca Selengkapnya...

Biadab! TKW Indonesia Diperkosa 7 Pria Secara Brutal

TRIBUNNEWS.COM, MEKAH - Kepolisian Kota Makkah menemukan seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia di checkpoint Al Jabal jalan pesisir Laith Makkah dalam kondisi memprihatinkan.
Dalam informasi kepolisian Makkah yang dirilis salah satu Koran harian Arab Saudi menyatakan, pembantu rumah tangga Indonesia yang berumur 20 tahun dipukuli dan diperkosa oleh tujuh pria yang sedang mabuk.
Kepolisian setempat menyatakan, pembantu rumah tangga Indonesia tersebut berawal meninggalkan rumah majikannya dengan seorang pria muda untuk melakukan hubungan intim di salah satu rumah rekannya di kota Jeddah.

"Dua pria memanggil 5 orang rekannya untuk menemuinya di suatu tempat di jalan Laith Makkah. Sebelumnya kedua pria tersebut membeli minuman alkohol di kota Jeddah dan setelah itu bertemu dengan rekannya di salah satu tempat dimana mereka telah melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap pembantu rumah tangga Indonesia,” ujar Kepolisian setempat.

Pembantu Indonesia tersebut ditemukan polisi pada hari Selasa (27/12/2011) waktu setempat dalam kondisi memprihatinkan, kelelahan dan tidak mampu berjalan. Saat ini dia sudah dilarikan ke Rumah Sakit di daerah Jarwal kota Makkah.

"Ini tindakan biadab, apalagi dilakukan di wilayah kota Makkah. Entah sampai kapan penderitaan TKI di Arab Saudi ini berakhir. Apapun motif mulanya, Pemerintah Indonesia sebaiknya menunjukkan sikap tegas untuk menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya. Ingat !!! Pemerkosaan masuk dalam kategori hukuman mati, jadi jangan hanya mereka yang bisa menuntut hukuman mati terhadap TKI,” ujar Plt. Ketua Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan, Sharief Rachmat.

"Harapan PDI Perjuangan kiranya KJRI Jeddah dapat bertindak cepat, diantaranya mencari mengujunginya sekaligus biodata korban," sambung Sharief.
Kepolisian setempat telah melakukan perburuan besar-besaran terhadap tersangka. Dan sementara itu Kepolisian Makkah mengatakan telah menangkap sekelompok yang terdiri diantaranya warga Saudi, Yaman, dan Sudan.
Baca Selengkapnya...

Kalau Napi Kabur, Itu Tanggungjawab PLN Medan

Laporan Wartawan Tribun Medan : Eris Estrada Sembiring TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - PLN Cabang Medan berencana mencabut meteran listrik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Kamis (29/12/2011) pagi. Terkait rencana ini Kakanwil Kemenkumham Sumut, Baldwin Simatupang, bereaksi keras. Ia menegaskan jika sampai ada sebagian dari narapidana yang berjumlah lebih dari 2000 orang tersebut melarikan diri akibat LP Tanjung Gusta dalam keadaan gelap gulita, itu merupakan tanggungjawab PLN Cabang Medan. "Secara tidak langsung itu akan menjadi tanggungjawab PLN Medan. 

Saya bingung kenapa mereka harus bersikeras. Dana kita memang sudah habis terpakai pada Oktober lalu. Makanya rekening November dan Desember tidak kita bayar. Pokoknya kalau sampai napi kabur, PLN harus berani bertanggungjawab. 

Catat itu," tegas Baldwin ketika dihubungi Tribun via selular, Rabu (28/12/2011) malam. Ia mengaku heran dengan tindakan PLN tersebut padahal dari jaman dulu selalu ada Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang bisa memberikan keringanan kepada pihak LP Tanjung Gusta. "Saya dengar dari Kalapas Tanjung Gusta tadi, kalau PLN bersikeras. Harusnya ada solusi lah. Jangan sampai seperti ini. 

Dari jaman jahiliah pun harusnya SPH itu bisa memberikan keringanan," tegasnya. Namun, untuk mengantisipasi potensi napi yang melarikan diri, ia sudah menghubungi pihak Polresta Medan untuk menurunkan personil tambahan demi mengamankan LP Tanjung Gusta pasca pemutusan listrik.
Baca Selengkapnya...

Ruhut Terharu Dengar SBY Baca Surat Balasannya untuk Nazaruddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SBY membacakan langsung isi surat yang dibuatnya sendiri di depan para petinggi Partai Demokrat dalam acara buka puasa bersama kader dan fungsionaris Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/8/2011). Surat SBY itu merupakan balasan untuk Mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sebelumnya mengirim surat ke Presiden. 

"Bapak tadi mengatakan sudah menjawab surat Nazar tersebut. Surat untuk Nazaruddin itu beliau (SBY) bacakan dari awal sampai akhir. Menjawab apa yang semua disampaikan Nazaruddin," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat Ruhut Sitompul usai acara buka puasa bersama SBY yang berlangsung tertutup untuk wartawan itu. Menurut Ruhut semua kader Partai Demokrat mendukung isi surat itu. Sebab bagaimanapun surat semacam itu merupakan balasan atas surat yang ditujukan ke SBY sebelumnya. Sebelumnya Nazaruddin dalam suratnya ke SBY meminta agar tidak mengganggu anak dan istrinya dan dia rela dikorbankan dan akan tutup mulut. 

"Tanggal 20 (Agustus 2011) malam, kemarin, beliau menulis surat itu dan tadi dibacakan. Kami sangat terharu mendengarnya dimana isinya itu intinya (SBY) seperti dilahirkan kembali untuk menjadi seorang Presiden," kata Ruhut. Menurut Ruhut, surat itu perlu sehingga Nazaruddin tidak terus menerus membuat gonjang-ganjing kasus yang sedang diselidiki di KPK itu. "Padahal kasusnya di KPK, untuk diproses hukum. Nazaruddin silakan buka-bukaan. Kalau ada kader Partai Demokrat terlibat yah KPK usut saja. Siapapun yang terkait korupsi kita tidak tebang pilih dan kita tidak melindungi," ujar Ruhut.

Baca Selengkapnya...

Golkar Dukung yang Berani Tuntaskan Skandal Century

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical, tak menyebut siapa yang bakal didukung fraksinya di DPR untuk menjadi pimpinan KPK. Namun, Ical memberikan klasifikasi, yang akan didukung adalah figur jujur yang berani menuntaskan skandal kasusbailout Bank Century. "Pada prinsipnya, Golkar tak membatasi siapa. 

Kita serahkan sepenuhnua kepada fraksi di DPR siapa yang dianggap layak menjadi pimpinan KPK," kata Ical saat ditemui di Re-Launching buku Bpk Aburizal Bakrie, "Merebut Hati Rakyat Melalui Nasionalisme,Demokrasi dan Pembangunan Ekonomi" di Jalan Antasari, Kamis (18/08/2011). Ical berharap, DPR dapat memilih empat nama dari delapan nama yang akan diajukan setelah pansel menyerahkannya ke DPR. 

Ia menegaskan, kasus skandal bailout Bank Century, menjadi pekerjaan rumah bagi para pimpinan KPK ke depan. "Golkar berharap, kasus Century ini dapat dituntaskan. Kasus ini harus ada kepastian hukum, berani katakan salah kalau memang salah. Untuk itu, perlu seorang pimpinan KPK yang jujur dan berani menuntaskan kasus ini," Ical menandaskan.
Baca Selengkapnya...

Kapolda: FPI Jangan Semena-mena

VIVAnews - Ulah anarkis yang dilakukan Front Pembela Islam di Makassar mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Betapa tidak, dalam sepekan di tengah Bulan Suci Ramadan, polisi mencatat setidaknya sudah terjadi tiga aksi kekerasan yang dilakukan laskar bergaris keras ini. Terkait aksi FPI itu, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Polisi Jhony Waenal Usman meminta FPI segera menghentikan aksi-aksi pengrusakan.

"Kami minta FPI mematuhi hukum dan tidak bertindak semena-semena. Semoga aksi-aksi tersebut tak terjadi lagi," kata Jhony Waenal Usman, di Makassar, Senin 15 Agustus 2011. Menurut dia, aksi-aksi yang dilakukan oleh FPI selama ini tidak wajar dan melanggar undang-undang. Jhony mengatakan FPI tidak bisa melakukan tindakan penegakan hukum karena hanyalah warga sipil biasa, bukan penegak hukum. "Itu bagian dari kewenangan polisi sebagai penegak hukum. 

Biar bagaimana, kita tidak boleh membiarkan masyarakat diperlakukan seperti itu," katanya. Menurut Jhony, FPI juga harus menghormati warga masyarakat yang tidak berpuasa. "Memang susah. Tidak semuanya bisa berpuasa, mungkin ada yang sedang sakit atau ada yang tidak mampu melaksanakannya," kata dia. Terkait rangkaian kerusuhan yang dilakukan FPI di Makassar ini, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan Panglima FPI setempat, Abdurrahman, sebagai tersangka. Abdurrahman saat ini ditahan di Polrestabes untuk diperiksa. 

Abdurrahman ditangkap saat menyerang Sekretariat Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Minggu dini hari, 14 Agustus 2011. Ia dijerat pasal 160 tentang penghasutan, karena dianggap telah menghasut orang lain untuk melakukan pelanggaran hukum. Ketua Dewan Pimpinan Pusat FPI Jakarta, Habib Salim, malah membenarkan tindakan FPI Makassar yang telah mengobrak-abrik sejumlah warung makan di Makassar itu. Salim mengatakan apa yang dilakukan angggota FPI itu sudah benar karena warung yang dirusak itu nekat tetap buka pada saat umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa.

"Jelas-jelas itu tindakan yang merusak akidah, mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar Habib Salim kepada VIVAnews.com. Bahkan, dia mengancam kalau pemerintah Jakarta tidak bisa menegakkan aturan melarang tempat hiburan malam buka saat puasa, tidak menutup kemungkinan insiden seperti di Makassar juga terjadi di Jakarta. "Kalau pemerintah DKI Jakarta tidak bisa tegas, bukan tidak mungkin Jakarta akan seperti di Makassar," demikian Habib Salim. (Laporan: Rahmat Zeena, Makassar | kd)

Baca Selengkapnya...

Pimpinan KPK Memang Ingin Dibunuh

Liputan6.com, Jakarta: Rekaman rencana pembunuhan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ternyata bukan isapan jempol. Demikian dikatakan Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (15/8) sore. Menurut Abdullah, rekaman rencana pembunuhan itu sedang ditangani KPK. 

Dalam rekaman itu terdengar, target dari rencana pembunuhan adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Bidang Penindakan Ade Rahardja, katanya. Meski demikian, rekaman itu belum bisa dipublikasikan, karena masih dalam penyelidikan. KPK juga belum bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam pembicaraan rencana pembunuhan tersebut.(SHA)

Baca Selengkapnya...

Komite Etik KPK Periksa Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komite Etik KPK, Selasa (16/8) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas akan dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. "Sebenarnya Pak Anas dijadwalkan tanggal 22 Agustus pekan depan, tapi beliau sendiri yang minta supaya hari ini diperika," kata anggota Komite Etik sekaligus penasehat KPK, Said Zainal Abidin melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8) dinihari.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permintaan Anas untuk diperiksa lebih cepat itu terkait dengan rencananya yang akan melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Makkah selama beberapa hari ke depan. Informasi tersebut dibenarkan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi, Ruhut Sitompul. "Iya, Pak Anas izin umroh, sudah izin ke Pak SBY," ujar Ruhut, Senin (15/8). 

Namun, Ruhut membantah bila kepergian Anas untuk menghindari pemeriksaan Komite Etik KPK. "Umroh itu kan cuma 5 sampai 6 hari, jadi tidak lama, tidak ada istilah menghindar, kader Demokrat akan datang kalau dimintai keterangan, kayak Benny K Harman hari ini di panggil ke KPK," ujar Ruhut. Sehari sebelumnya, Senin (15/8), Komite Etik juga telah meminta keterangan dari petinggi Demokrat lainnya, seperti Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Saan Mustopa dan Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh para petinggi KPK, seperti dituduhkan tersangka korupsi proyek wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin. Mereka juga dituduh melakukan rekayasa pada kasus suap tersebut.

Baca Selengkapnya...

KPK Diharapkan Tetap Independen Usut Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin sudah kembali ke tanah air. Kedatangannya langsung digiring ke KPK untuk pemeriksaan awal. Anggota Komisi III, Bambang Soesatyo mengharapkan KPK tetap independen dalam menangani kasus Nazar. "Maka, konsisten atau inkonsistensi Nazaruddin sedikit banyak ditentukan oleh bagaimana KPK memperlakukan mantan Bendahara Partai Demokrat itu," katanya, Ahad (14/8).  

Menurutnya, KPK akan memainkan peran sangat penting. KPK-lah yang akan menentukan hitam-putihnya kasus ini. Terlebih lagi publik sudah mencatat semua yang dikatakan Nazar. Belum lagi, kemungkinan adanya muatan kepentingan politik yang cukup tinggi. "Kita hanya bisa berharap KPK tetap independen dan fokus pada aspek penegakan hukum," katanya. 

Untuk menghilangkan kecurigaan publik seputar keberpihakan KPK dalam menangani kasus Nazaruddin, ia menyarankan agar Komite Etik KPK sebaiknya ikut melakukan pengawasan. Saran ini dianggap relevan, mengingat penanganan kasus Nazarudin ini melibatkan banyak tokoh penting. Dikhawatirkan ada skenario melokalisasi aktor utama kasus dugaan suap Wisma Atlet ini hanya pada Nazaruddin, bukan nama lain. "Keterlibatan pihak lain yang independen sangat penting untuk meyakinkan publik. Sebab, setelah KPK diguncang oleh tuduhan Nazaruddin, apa jaminannya bahwa tidak ada pimpinan KPK yang mendendam dan membatasi kesaksian dan keterangan Nazaruddin? Apalagi, tas milik Nazaruddin yang diduga menyimpan banyak data dan bukti penting sudah disita KPK," katanya. 

Tak hanya itu, KPK juga diharapkan tetap memberikan akses bagi Nazar untuk tetap bernyanyi merdu seperti sebelum dia ditangkap. Dengan begitu, publik yakin Nazar tidak berada dalam tekanan dari pihak mana pun. Sebaliknya jika nyanyian Nazaruddin mendadak sumbang, publik akan berkesimpulan bahwa dia berada dalam tekanan. "Sosok Nazaruddin, bagi sejumlah orang penting di negara ini, menjadi 'momok' atau hantu. Selain orang2 dari dalam KPK sendiri, ada menteri, Petinggi Partai, dan sejumlah anggota DPR, kini menjadikan Nazaruddin musuh bersama. 

Krn dianggap telah menghancurkan karier mereka," katanya. Kini, setelah tertangkap, Bambang meyakini orang yang disebut Nazar tidak akan tinggal diam. Dengan peta persoalan seperti itu, sulit bagi publik untuk percaya dan yakin bahwa KPK tidak akan diintervensi oleh orang-orang penting yang profilnya sudah dicabik-cabik Nazaruddin.

Baca Selengkapnya...

Gayus Tambunan Tak Kaget Hakim Tolak Eksepsinya

INILAH.COM, Jakarta - Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan tidak kaget Majelis Hakim menolak keberatannya. Ia mengaku sedari awal sudah bisa menebak kalau eksepsi pribadinya dan kuasa hukum tidak akan banyak membantu agar perkaranya tidak diadili. "Kan sudah bisa diprediksi hasilnya, pasti ditolak. Putusan sela kan selalu ditolak majelis hakim," ujar Gayus Tambunan yang hari ini mengenakan baju koko motif garis-garis warna biru usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/8/2011).  

Gayus pun mengaku siap untuk mengikuti persidangan selanjutnya yang akan masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Gayus mengaku tidak masalah banyaknya saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu 88 saksi. "Ya kita ikuti saja prosesnya. Kita lihat saja pada saat pemeriksaan saksi, akan kelihatan saksi mengatakan apa, apakah sesuai dengan yang disangkakan dalam surat dakwaan," ujarnya. Sementara anggota JPU, Kuntadi mengatakan, jaksa juga akan meminta Gayus membuktikan dari mana asal usul uang yang dia peroleh. 

JPU akan menerapkan pembuktian terbalik terhadap Gayus. "Karena ini mengenakan pasal gratifikasi, kita akan minta terdakwa membuktikan dari mana uang yang diperolehnya," ujar Kuntadi usai sidang. Sebelumnya, Majelis Hakim menolak eksepsi pribadi dan kuasa hukum Gayus dan menerima serta menyatakan sah surat dakwaan JPU. Sehingga persidangan pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Gayus telah didakwa melakukan 4 perbuatan berbeda. 

Ia disangkakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box. Gayus juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya ini, mantan pegawai Ditjen Pajak ini terancam hukuman 20 tahun pidana penjara. [bar] 

Baca Selengkapnya...

Ini Dia 10 Orang Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi Tahap III

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/8), mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi tahap III atau tes profile assessment (tes penilaian kepribadian). Sebanyak 10 orang nama dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tes selanjutnya. "Dari 17 orang nama yang lolos seleksi tes profile assessment, hanya 10 orang nama yang diterima dan berhak mengikuti proses seleksi tahap akhir, yaitu tes wawancara," kata Ketua Pansel sekaligius Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, saat mengumumkan hasil tes di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta. 

Patrialis mengatakan, pada seleksi profile assessment tersebut, Pansel melakukan tabulasi dan penelahaan terhadap pendapat, masukan, dan tanggapan tertulis dari masyarakat terhadap integritas, kapasitas, dan karakter calon. Peserta yang lolos seleksi tahap III akan diumumkan di Harian Republika edisi Jumat (5/8). Adapun nama-nama 10 orang yang dinyatakan lolos tersebut adalah: Abdullah Hehamahua (KPK), Abraham Samad (advokat), Adnan Pandupraja (Kompolnas), Aryanto Sutadi (Purnawirawan Polisi), Bambang Widjojanto (advokat), Egi Sutijati, Handoyo Sudrajat (KPK), Sayid Fadhil (Akademisi), Yunus Husein (PPATK), Zulkarnain. 

Bagi peserta yang lolos seleksi ini berhak untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya, yaitu wawancara yang akan diselenggarakan pada Senin 15 Agustus 2011 mendatang. Pada seleksi lanjutan itu, Pansel akan memilih delapan orang yang akan diajukan ke DPR. Pansel masih memberikan kesempatan pada masyarakat untuk memberikan tanggapan berupa pendapat dan masukan tentang 10 orang calon tersebut. Masyarakat bisa mengirimkan pendapat itu kepada Panitia Seleksi dengan alamat Kementerian Hukum dan HAM RI, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Fax (021) 5274887, website: www.panselkpk.com, email: info@panselkpk.com atau pansel_kpk@yahoo.co.id.
Baca Selengkapnya...

Contoh Surat Pernjanjian Konsinyasi (Titip Jual Barang)

Konsinyasi merupakan salah cara memulai usaha tanpa modal. Jika kita punya tempat, maka kita bisa menyediakan tempat kita untuk ditaruh produk barang milik produsen untuk kemudian dijual. Inilah yang dimaksud dengan sistem konsinyasi. Untuk menjaga agar akad perjanjian konsinyasi antara pemilik tempat dan pemilik barang itu bisa jelas dan saling mengikat, maka dibutuhkan surat perjanjian konsinyasi yang baik. Anda bisa mengunduh contohnya berikut ini. 

PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI)

Pada hari ini, _____ tanggal bulan _____ tahun _____ di _____ telah diadakan Perjanjian antara: 
1. Nama : Pekerjaan : Alamat : Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT_____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di_____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 
2. Nama : Pekerjaan : Alamat : Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Para Pihak bersama-sama menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak yang menitip-jualkan barang kepada PIHAK KEDUA berupa: Nama Barang : Jumlah barang : Harga Jual : Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli Barang dengan sistem titip jual (konsinyasi) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 

Pasal 1 
Barang konsinyasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini. 

Pasal 2 
1. Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik PIHAK PERTAMA. 
2. Jika terjadi perubahan harga jual dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA satu bulan sebelumnya sehingga harga baru tersebut dapat diberlakukan. 
3. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. 
4. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu ke waktu dapat mengalami terjadi perubahan harga jual dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA satu bulan sebelumnya, sehingga harga baru tersebut dapat diberlakukan. 
5. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. 6. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu ke waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak. 

Pasal 3 
1. Barang konsinyasi baru akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA mengutus teknisi dan selesai detraining di tempat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah membayar depositnya. 
2. PIHAK KEDUA akan mengutus teknisi untuk mengikuti pelatihan di tempat PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu dengan biaya akomodasi, makan siang, dan uang saku harian ditanggung PIHAK PERTAMA. 

Pasal 4 
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan barang cadangan pada PIHAK KEDUA dengan rasio tertentu dan jumlah yang ditentukan PIHAK PERTAMA. 
2. PIHAK KEDUA dilarang menjual barang cadangan. Barang cadangan ini bertujuan sebagai barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen apabila barang yang dibelinya rusak atau sedang diperbaiki. 

Pasal 5 
PIHAK KEDUA diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin faks siap pakai sebagai sarana demonstrasi dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen. 

Pasal 6 
Sistem pemesanan, pengiriman barang, dan pembayaran akan diatur sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA menitipkan kepada PIHAK PERTAMA uang deposit sebesar _____ % (_____ persen) dari total nilai barang yang dititipkan. Uang deposit ini dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA melalui rekening Bank _____ atas nama _____ . Uang deposit akan dikembalikan 100% ketika barang yang dikonsinyasikan tidak laku terjual dan barang tersebut sudah dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA. b. PIHAK PERTAMA mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang dikonsinyasikan. Pemesanan barang dari PIHAK KEDUA kapada PIHAK PERTAMA sesuai jumlah minimum order. Jika jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu, maka ongkos kirim ditanggung PIHAK PERTAMA. Jika tidak memenuhi kuota, maka ongkos kirim ditanggung PIHAK KEDUA. c. Pembayaran dilakukan setelah ada penjualan, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank _____ . 

Pasal 7 
Perjanjian ini berlaku _____ tahun, terhitung setelah penandatanganan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. 

Pasal 8 
PIHAK PERTAMA secara berkala akan memberikan kepada PIHAK KEDUA atribut pemasaran seperti neon boks, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain sebagai pendukung pemasaran. 

Pasal 9 
Perjanjian berakhir, maka seluruh barang konsinyasi yang belum laku terjual dikembalikan secara sempurna kepada PIHAK PERTAMA dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA wajib membayar lunas terhadap barang yang sudah terjual kepada PIHAK PERTAMA, kemudian Pihak pertama wajib mengembalikan uang deposit yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KEDUA terhadap barang yang belum laku terjual. 

Pasal 10 
Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hokum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ . Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua, dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. 


PIHAK-PERTAMA..........................PIHAK KEDUA



_______________............................._____________

sumber:
http://contohsuratindo.blogspot.com/2011/04/surat-perjanjian-konsinyasi-titip-jual.html

Baca Selengkapnya...

Menanti 'Nyanyian' Chandra Hamzah Usai Tak Lolos Seleksi

JAKARTA- Tiga pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, dan Johan Budi gagal melangkah menjadi pimpinan KPK periode 2011-2015. Salah satu alasannya, kata Wakil Ketua Panitia Seleksi MH Ritonga, karena pemberitaan negatif media massa mengenai ketiganya akhir-akhir ini. Keputusan pansel untuk tidak meloloskan ketiganya pun disambut positif oleh sejumlah kalangan. Tak terkecuali bagi anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil. "Keputusan itu tepat," kata Nasir saat berbincang dengan okezone, Kamis (28/7/2011).
Sebenarnya, lanjut Nasir, gagalnya ketiga calon itu, tak terlalu mengejutkan. Sebab, pencalonan Chandra, Ade, dan Johan sepertinya memang hanya untuk meramaikan bursa pemilihan ketua KPK. “Lihat saja pencalonan mereka, dilakukan di saat injury time, mereka hanya untuk meramaikan, karena hingga batas akhir belum ada tokoh yang mencalonkan diri,” kata Nasir. Menurut politikus PKS itu, panitia seleksi calon pimpinan KPK tentunya memiliki pertimbangan untuk mengambil keputusan itu. 

Pansel tidak mau kecolongan. Prinsip kehati-hatian inilah yang membuat pansel harus mengambil keputusan tepat. "Pansel tidak mau berjudi, main untung-untungan, dia harus benar memiliki integritas sebab namanya calon pimpinan KPK itu adalah manusia setengah dewa," ujar Nasir. Perjudian yang dilakukan pansel KPK untuk memilih calon Pimpinan KPK itu terbilang cukup besar. Pasalnya, Ketiganya memang tengah disorot publik setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut nama Chandra dan Ade telah melakukan perjanjian ‘terlarang’ dengan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Buy Boooks Here : Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform  
Dalam salah satu wawancara dengan stasiun Televisi swasta, Nazar mengungkapkan, bila Chandra dan Ade bisa menghentikan kasus suap wisma atlet hanya sampai Nazaruddin, imbalannya, kedua nama itu bisa lolos menjadi pimpinan KPK di periode berikutnya. 

Tapi, kenyataannya Chandra dan Ade gagal. Lantas, dengan kegagalan tersebut apakah Chandra dan Ade akan 'bernyanyi' sesuai dengan yang dikatakan Nazaruddin? Nasir mengatakan, kalaupun Chandra akhirnya berbicara tentang kasus suap wisma atlet, pastinya takkan dilakukan Chandra saat ini. “Kalau memang dia ingin, hal itu akan dilakukannya di persidangan, itu akan dilakukannya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim,” katanya. “Kita lihat saja nanti ?,” kata Nasir. (ugo) 

Baca Selengkapnya...

KIAT MENGHADAPI DAN MELAWAN DEBT COLLECTOR

Pernahkah Anda melihat di lingkungan sekitar orang yang membawa pergi dengan paksa sepeda motor karena macet atau tidak dibayar angsurannya, orang yang telepon berkali-kali ke kantor baik pagi siang maupun sore mencari seseorang berkaitan dengan kartu kredit atau seseorang yang marah-marah dengan berteriak-teriak di depan umum ketika menagih utang ? Saat ini debt collector menjadi bahan perbincangan yang ramai di media massa. Adakah jurus sakti atau kiat melawan debt collector ? Ada, inilah kiat melawan debt collector (Kompas.com 6 Jurus Sakti Menghadapi Debt Collector, C. Windoro AT. | Benny N Joewono | Sabtu, 9 April 2011 | 13:43 WIB ).  

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain. 

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang. 

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya. 

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan. 

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. 6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. 

Baca Selengkapnya...

KONSULTASI HUKUM : HUTANG PIUTANG, KELUARGA, TANAH, KETENAGAKERJAAN, HAK ASASI

NVIDIA - PowerDirectorMencari konsultasi hukum yang baik dan benar-benar independent bukanlah hal yang gampang, saat ini seseorang yang terkena masalah hukum pasti akan mengeluarkan tidak sedikit uang. Adakah lembaga yang mau menolong seseorang yang sedang terkena kasus hukum? Tentu saja banyak lembaga yang mau memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Berikut adalah salah satu lembaga hukum kerja sama Indonesia australia:  

AusAID dan Indonesia-Australia Legal Development Facility Indonesia-Australia Legal Development Facility (LDF) adalah suatu program pembangunan internasional selama lima tahun senilai AUD $22 juta, yang didanai oleh Pemerintah Australia melalui Australian Agency for International Development (AusAID). Kantor LDF berdomisili di Jakarta dan mulai beroperasi pada bulan April 2004. Tujuan dibentuknya LDF adalah untuk penguatan kapasitas pemerintah Indonesia dan institusi masyarakat sipil untuk lebih mempromosikan reformasi hokum dan melindungi hak-hak asasi manusia. LDF dikelola oleh suatu komite yang terdiri dari perwakilan AusAID dan Pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Bappenas. Komite ini menerima saran-saran dari suatu Badan yang anggota-anggotanya terdiri dari para konsultan hokum Indonesia dan penggiat reformasi hokum. LDF menyediakan bantuan melalui program dukungan yang fleksibel dan mitra-mitra utama dan merespon kebutuhan mendesak di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kegiatan-kegiatan diprioritaskan pada penekanan tema Akses pada Keadilan, Hak Asasi Manusia, Kejahatan Transnasional dan Anti Korupsi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam Kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ke-3 pada 1969, kemudian dibentuk pada 28 Oktober 1970 dan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 13 Maret 1980. Saat ini YLBHI mempunyai 14 kantor cabang dan __ pos yang tersebar di 14 provinsi: dari Banda Aceh hingga Jayapura. YLBHI, sebuah organisasi masyarakat sipil, yang memandang penyelenggaraan Negara haruslah didasari pada upaya pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Hak-hak Ekosob) dan kebebasan-kebebasan dasar manusia, yang bermuara pada terwujudnya tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi ideal keadilan sosial, kebebasan masyarakat dan nilai-nilai demokrasi yang dilandasi konstitusionalisme dan prinsip non-dominasi. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Hukum adalah salah satu hal yang paling krusial saat bicara soal pembaruan. Penyelesaian kasus-kasus korupsi hingga pelanggaran hak asasi manusia membutuhkan institusi penegak hukum yang baik. Pembenahan sistemik di berbagai bidang juga membutuhkan hukum sebagai perangkat pengaturan formal. Kesemuanya membutuhkan pembaruan di bidang hukum; dan pembaruan hukum membutuhkan studi dan advokasi yang serius. Berangkat dari sinilah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) didirikan pada 1 Juli 1998. Bukan jargon pembaruan, bukan makian dan keluhan, namun kritik dan usulan yang konstruktif adalah ruang yang diisi oleh PSHK dalam upaya pembaruan hukum di Indonesia.

Kunjungi Websitenya disini:

Baca Selengkapnya...

Polisi Menindak Polisi? PROPAM POLRI IS THE BEST

Punya masalah dengan pak polisi? Ya, masalah dengan Oknum polisi tentu saja membuat kepala pusing tujuh keliling! Mengadu ke ke kapolsek/kapolres sama saja dengan masuk telinga kanan keluar telinga kiri alias tidak mendapat tanggapan. Untungnya ada undang-undang yang mengatur mengenai cara menindak oknum aparat yang nakal tersebut. PROPAM POLRI adalah solusinya. Silahkan melayangkan pengaduan kepada propam polri agar kasus atau masalah anda cepat ditindak lanjuti. 

PROPAM adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 ( Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM. PROPAM adalah salah satu wadah organisasi POLRI berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus POLRI di tingkat Markas Besar yang berada di bawah KAPOLRI. Tugas PROPAM secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya PROPAM terdiri dari 3 (tiga) bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos) : a. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal b. Fungsi pertanggung-jawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof c. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos DIVISI PROPAM POLRI dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut : 
a. Pembinaan fungsi PROPAM bagi seluruh jajaran POLRI, meliputi : Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi PROPAM. Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi PROPAM. Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi PROPAM. Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personil pengemban fungsi PROPAM. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi PROPAM. Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/ laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS POLRI, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran POLRI. 

b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/PNS POLRI yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana). 
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi. 
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan. 
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan. Anda ingin mengetahui tugas rinci tentang PROPAM POLRI ? silahkan lihat pada job discription Divisi Profesi dan Pengamanan POLRI (Divisi Propam Polri) sesuai dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003 klik disini , dan validasi perubahan struktur organisasi propam sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 September 2010 Klik disini Latar belakang / Riwayat singkat tentang PROPAM POLRI
a. PROPAM dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri. 
b. Organisasi PROPAM dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua. 
c. Pejabat Pimpinan/Kadiv PROPAM pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, beliau menjabat kurang lebih selam setahun, adapun roda kepemimpinan DIV PROPAM sbb : Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen (Okt 2002 – Nop 2003) Irjen. Pol. Drs. Supriyadi (Nop 2003 – Agustus 2005) Irjen. Pol. Drs. Yusuf Manggabarani (Agst 2005 – Juni 2006) Irjen. Pol. Drs. Alexius Gordon Mogot (Juni 2006 – Juni 2008) Irjen. Pol. Drs. Alantin Sapta Mega Simanjuntak (Juni 2008-Jan 2009) Irjen. Pol. Drs. Oegroseno (Jan 2009 – Feb 2010) Irjen. Pol. Drs. Budi Gunawan, SH,MSi, Ph.D (Feb 2010 – Sekarang) Kadiv PROPAM membawahi 3 Biro dan 3 Bag sebagai pembantu pelaksana tugas PROPAM, yaitu : Karo Wabprof Brigjen. Pol. Drs. Soegiono Brigjen. Pol. Drs. Bambang Eko T. Brigjen. Pol. Drs. Jotje Mende ( Juni 2010 - sekarang) Karo Paminal, pejabatnya sbb : Brigjen. Pol. Drs. Aam Amidjaya (Okt 2002-Des 2004) Brigjen. Pol. Drs. Alex Tangyong (Des 2004-Jan2008) Brigjen. Pol. Hertian yunus (Jan 2008-Peb 2009) Brigjen. Pol. Drs. Irawan Dachlan (Peb 2009-April 2010) Brigjen. Pol. Drs. Budi Waseso (April 2010 – sekarang) Karo Provost, pejabatnya sbb : Brigjen. Pol. Drs. Tarigan Brigjen. Pol. Drs. Herman Brigjen. Pol. Drs. A Latief Brigjen. Pol. Drs. Abd Rachman Brigjen. Pol. Drs. M Amin Saleh Brigjen. Pol. Basaria Panjaitan Brigjen. Pol. Ricky HP Sitohang, SH (April 2010-sekarang) Kabag Renmin, pejabatnya : Kombes. Pol. Drs. Tamanihe Ponto L. Kombes. Pol. Drs. Erlan Lukman Nulhakim, MM Kombes. Pol. Drs. Jimmy Palmer Sinaga Kombes. Pol. Drs. Sudargo Kombes. Pol. Drs. Istu Hari Winarto, SH, MM (Maret 2010 - sekarang) Kabag Yanduan Kombes. Pol. Drs. Manurung Kombes. Pol. Drs. BL. Thobing Kombes. Pol. Drs. Setianto Kombes. Pol. Drs. Yohanes Wardoyo Kombes. Pol. Drs. Anang Sidanu Kabag Rehabpers, pejabatnya : Kombes. Pol. Drs. Syaiful Bachri Kombes. Pol. Drs. Kurniawan Kombes. Pol. Drs. Kadir Prayitno 


 
Baca Selengkapnya...

LANGKAH-LANGKAH MENAGIH UTANG SECARA LEGAL

Beginilah langkah-langkah menagih utang kepada peminjam yang tak kunjung membayarnya! Ikuti dan lakukanlah langkah-langkah berikut ini: 

Pada kesempatan ini kami dari Ricks and co ingin berbagi pengalaman kepada anda jika anda meminjamkan uang kepada rekan atau seseorang kemudian merasa sulit untuk menagihnya. Hutang yang sulit ditagih itu dalam hukum disebut wan prestasi. Cara yang dibenarkan menurut hukum adalah sebagai berikut: 

1. Anda dapat menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang anda baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. Kemukakan maksud anda bahwa hutang tersebut jatuh tempo dan harus dikembalikan. ada 2 macam tipe hutang: satu dengan perjanjian kedua dengan lisan Jika ada perjanjiannya maka tunjukan pasal yang menyatakan hutangnya jatuh tempo disertai cara pelunasan atau sangsinya. Jika tidak ada perjanjiannya maka usahakan dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut. 

2. Ada kalanya anda dapat membuat semacam surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. Kemukakan bahwa hutang tsb dapat diselesaikan secara baik baik, tetapi jika tidak maka akan disielesaikan secara hukum. 

3. Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka cara yang dapat ditempuh menurut hukum: a. Datang kepada orang tuanya atau saudaranya yang mengatakan bahwa yang berhutang tersebut harus segera melunasi hutang tersebut dan memberitahu sangsinya jika tidak segera membayar hutang. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu orang yang berhutang tsb b. Terangkan kepada pihak yang berhutang bahwa Hutang piutang dalam hukum biasanya masuk dalam perbuatan perdata jika terdapat perjanjian yang membuatnya, sangsinya oleh pengadilan dapat dengan sita jaminan. Tetapi jika secara lisan maka lebih tepat jika dibawa ke pidana yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dan dapat diselesaikan dengan laporan kepolisian dengan sangsi penjara 

4. Cara lainnya agar hutang tersebut dapat ditagih yaitu memperbaharui perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan 1 , 2 dstnya sesuai kesepakatan. Cantumkan juga pasal yang mengatakan jika hutang tidak diselesaikan maka akan dapat dibawa ke proses pidana 

5. Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 cara: 
1. Melaporkan ke pihak kepolisian 
2. Memasukan gugatan ke pengadilan 


Baca Selengkapnya...

Trik Rentenir Menggaet Korban dengan Istilah Titip Uang

Rentenir adalah penghisap darah manusia. Dengan bunga yang mencekik leher tentu saja akan membuat korban akan kehabisan darah (akal) untuk melunasi hutang-hutang tersebut. Akhirnya timbullah konflik! Konflik secara hukum dengan para rentenir tidak perlu ditakuti! Karena biasanya para rentenir menggunakan istilah titip uang dalam surat perjanjian, sedangkan masalah bunga akan diucapkan secara lisan saja dengan bunga yang cukup fantastis hingga 30% per bulan. Nah, dalam undang-undang dinyatakan segala bentuk pinjaman dengan bunga lebih dari 5% adalah illegal. Sedangkan untuk istilah titip uang tidak diperkenankan untuk menuntut bunga dari peminjam. Jadi, hadapi dan pelajari trik hukum mengenai hutang-piuatang dengan seksama. Selamat membaca tulisan berikut:  

Sophos Computer Security - Learn moreMakin sulitnya kondisi ekonomi masyarakat saat ini membuat mereka mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan problem kehidupan. Peluang ini dimanfaatkan oleh rentenir Ibarat sudah jatuh, masyarakat yang terpaksa menerima bantuan rentenir, masih harus tertimpa tangga pula. Karena harus dibelit bunga berbunga yang semakin mencekik leher. Ada kasus menarik yang kami tangani dimana klien (debitur) merasa sudah kehabisan akal untuk mengatasi masalahnya dengan rentenir (kreditur). Klien merasa tidak siap mental ketika sang rentenir sering datang ke rumahnya untuk menagih hutang. Pembayaran bunga menjadi lebih besar dari pada hutang pokoknya. Akibat ulah rentenir ini, masyarakat bisa bangkrut/pailit. Bagi seorang rentenir, hidup adalah mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan apa esensi dari perbuatannya. Ketika ada seorang klien datang padanya, tak segan-segan ia membantu kliennya tersebut dengan memberikan sejumlah uang yang mereka butuhkan dengan meminta jaminan. Sebagian besar orang yang memohon bantuannya tersebut adalah orang yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Dalam surat perjanjian yang ditawarkan rentenir kepada kliennya, tertera kata-kata “uang titipan”. Seolah-olah sang rentenir ingin mempersepsikan dirinya sebagai orang yang menitipkan uang kepada klien. Rentenir dikesankan bukan sebagai orang yang memberi pinjaman uang dengan bunga. Walaupun kenyataannya adalah pinjaman uang dengan bunga. Lantas, apa sebenarnya yang ingin dihindari oleh sang rentenir dengan trik “uang titipan” tersebut. Serta alasannya untuk menghindari akibat hukum dari perbuatan “memberi pinjaman uang dengan bunga”. Ketika sang rentenir meminjam istilah “uang titipan”, bukankah seharusnya ia menjadi pihak yang sangat dirugikan oleh kata-kata yang dibuatnya sendiri?. logikanya ketika seseorang menitipkan sesuatu kepada orang lain, justru seharusnya yang mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar retribusi adalah orang yang menitipkan, bukan sebaliknya. Sehingga sebenarnya sang rentenir tidak berhak atas pembayaran bunga dari klien (debitur). Sebaliknya ia yang harus membayarkan sejumlah uang atas titipannya tersebut kepada klien. 
 
US Store PDP. BitDefender Total Security 2011 3PCsPada pasal 1718 KUH Perdata disebutkan ”Jika benda yang dititipkan telah memberikan hasil-hasil yang dipungut atau diterima oleh si penerima titipan, maka ia diwajibkan mengembalikannya. Ia tidak diharuskan membayar bunga atas jumlah-jumlah uang yang dititipkan kepadanya, selain sejak hari ia lalai mengembalikannya, setelah diperingatkan.” Pasal ini menjelaskan tentang hubungan hukum antara orang yang menitipkan sesuatu dengan orang yang menerima titipan. Apabila diterapkan pada kasus diatas, maka klien (debitur) tidak diharuskan membayar bunga walaupun uang titipan tersebut telah memberikan suatu hasil yang menguntungkan klien (debitur). Hal inilah sekiranya yang dapat sedikit membalas perbuatan licik rentenir terhadap klien (debitur). Rentenir (kreditur) tidak dapat menggugat pembayaran atas bunga berbunga karena memang klausula “bunga sekian %” tidak dicantumkan dalam perjanjian. Klausula pinjaman uang dengan bunga hanya diperjanjikan secara lisan saja. Jika dibuat tertulis, tentu rentenir (kreditur) khawatir apabila bisnis ilegalnya ini tercium pihak yang berwenang. Secara hukum kreditur tidak mau disebut sebagai rentenir tetapi sebagai orang yang menitipkan uang. Apabila kreditur tetap menginginkan pembayaran atas bunga sebagai imbas dari keterlambatan pengembalian uang titipan, maka ia harus membuktikan bahwa klien (debitur) telah “lalai mengembalikan uang titipan setelah diperingatkan”. Konsekuensi logisnya adalah kreditur tidak berhak menerima pembayaran bunga atas uang yang dititipkan kepadanya, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa klien (debitur) telah lalai. Jadi baik kreditur (rentenir) maupun debitur (klien) sebenarnya sama-sama diuntungkan ketika diantara mereka tidak terjadi perselisihan atas kesepakatan yang telah mereka buat. Juga sama-sama dirugikan, apabila salah satu pihak punya itikad tidak baik. Dalam arti kreditur yang ingin menyembunyikan jati dirinya dengan menutupi “praktek rentenir” dengan meminjam istilah “uang titipan”. Pihak kreditur akan kesulitan mendapatkan pembayaran bunga berbunga apabila klien mengelak untuk membayar bunga karena memang tidak diperjanjikan secara tertulis. Sedangkan pihak debitur akan kesulitan untuk mendapatkan kembali benda yang dijaminkannya. Karena kreditur dan debitur pada akhirnya menjadi dua pihak yang saling tidak sepakat lagi. Jadi, dengan konsep perjanjian seperti yang sudah ditandatangani oleh pihak kreditur dan debitur dalam kasus ini, ternyata sangat merugikan pihak yang membuat perjanjian itu sendiri. Sebaliknya menguntungkan pihak lain yang semula ingin dirugikan dari adanya perjanjian penitipan uang tersebut. Disarankan bahwa pada situasi yang sangat sulit seperti sekarang ini, alangkah baiknya apabila kita senantiasa berbenah dan evaluasi diri. Contoh kasus antara rentenir dengan kliennya diatas dapat menjadi pelajaran untuk kita, agar lebih berhati-hati dalam menyelesaikan problem kehidupan. Jangan sampai kita berbuat sesuatu yang menyebabkan menyesal di kemudian hari. Apabila yang terjadi sebaliknya, kita harus siap menanggung segala resiko. Karena setiap perbuatan akan selalu meninggalkan jejak tanggung jawab yang akan selalu kita pikul selama kita masih hidup. 

Tentang penulis: Rini Pudjiastutik SH, alumni Fakultas Hukum Unair, bekerja di Kantor Advokat/Konsultan Hukum MN Effendi SH & Rekan, Jln Gubeng Jaya II/12-A Surabaya. Telepon (031) 503 3177, 502 0488 Faks (031) 503 0323. Email: rinifastkho@yahoo.com 

sumber:
https://gagasanhukum.wordpress.com/2008/06/02/trik-rentenir-menjerat-klien/

Baca Selengkapnya...

APAKAH HUTANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS?

Lagi-lagi mengenai hukum hutang dan ahli waris. Benarkah ahli waris wajib membayarkan hutang pewarisnya? Ikuti dan simak diskusi mengenai hutang piutang berikut ini: 

Pertanyaan : 
Apa dasar hukum di Indonesia bagi pelimpahan beban hutang maupun bukan hutang (harta kekayaan yang sifatnya menambah kekayaan dalam bentuk apapun) yang ditinggalkan oleh seseorang kepada ahli warisnya. Misalnya: seseorang bernama A menandatangani perjanjian pembiayaan sewa guna usaha dan membuka rekening di perusahaan sekuritas untuk bermain saham. Pada saat meninggal, si A tersebut berdasarkan perjanjian sewa guna usaha masih mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp. 200 juta dan meninggalkan hutang sebanyak Rp. 100 juta di perusahaan sekuritas karena kalah bermain saham. Si A mempunyai istri bernama B dan 2 anak masing-masing C (laki-laki) berumur 15 tahun dan D (perempuan) berumur 20 tahun. Status kedua anak tersebut belum menikah. Apa dasar hukumnya bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan sekuritas untuk menagih hutang si A kepada ahli warisnya (keturunannya)? dari Raphael Kodrata 
 
Jawaban : Dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal (pewaris). Yang dimaksud dengan ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang-hutangnya. Hak dan kewajiban itu timbul setelah pewaris meninggal dunia. Hak waris itu didasarkan atas hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan harta warisan adalah segala harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua hutangnya. Dari pengertian ini jelas yang utama diperhatikan pada hak atas harta warisan bukan pada kewajiban membayar hutang-hutang pewaris. Kewajiban membayar hutang tetap ada pada pewaris, yang pelunasan dilakukan oleh ahli waris dari harta kekayaannya yang ditinggalkannya. Mengenai hutang A kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan sekuritatas yang akan ditagih pada ahli warisnya, maka dalam hal ini harus dilihat dulu apakah harta warisan itu mencukupi/tidak dan apakah ahli waris itu diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya. 

Kaspersky Anti-Virus 09'Dalam pasal 1045 KUHPerdata dinyatakan tak seorangpun diwajibkan menerima warisan yang jatuh padanya. Dengan demikian ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu penerimaan warisan atau penolakan warisan. Apabila ahli waris menerima warisan, maka penerimaan itu ada dua macam yaitu penerimaan secara penuh dan penerimaan dengan mengadakan pendaftaran warisan. Penerimaan dengan penuh dapat dilakukan dengan tegas atau dilakukan dengan diam-diam.Dengan tegas apabila seseorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli warisnya. Dengan diam-diam apabila melakukan perbuatan yang dengan jelas menunjukan maksudnya menerima warisan, misalnya melunasi hutang-hutang pewaris, mengambil atau menjual barang warisan (pasal 1048 KUHPerdata). Penerimaan warisan secara penuh mengakibatkan warisan itu menjadi satu dengan harta kekayaan ahli waris yang menerima itu. Ahli waris berkewajiban melunasi hutang pewaris. Dengan kata lain, para kreditur pewaris dapat menuntut pembayaran dari ahli waris itu. Jika harta kekayaan pewaris itu tidak mencukupi, ia harus membayar kekurangannya dengan harta kekayaannnya sendiri. Apabila penerimaan warisan dengan hak mengadakan pendaftaran, maka menurut pasal 1023 KUHPerdata ahli waris yang bersangkutan harus menyatakan kehendaknya itu kepada Panitera Pengadilan Negeri dimana warisan itu telah terbuka. 
Akibatnya menurut pasal 1032 KUHPerdata : 1. ahli waris tidak wajib membayar hutang dan beban pewaris yang melebihi jumlah warisan yang diterimanya; 2. ahli waris dapat membebaskan diri dari pembayaran hutang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para kreditur; 3. kekayaan pribadi ahli waris tidak dicampur dengan harta warisan, dan ia tetap dapat menagih piutangnya sendiri dari harta warisan itu. *** The weight may also cause discomfort as a result of brassiere straps abrading or irritating the skin. 

This page: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/warisan/beban_hutang.htm 

 


Baca Selengkapnya...