GANTI DOMAIN MU !

Showing posts with label utang. Show all posts
Showing posts with label utang. Show all posts

APAKAH HUTANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS?

Lagi-lagi mengenai hukum hutang dan ahli waris. Benarkah ahli waris wajib membayarkan hutang pewarisnya? Ikuti dan simak diskusi mengenai hutang piutang berikut ini: 

Pertanyaan : 
Apa dasar hukum di Indonesia bagi pelimpahan beban hutang maupun bukan hutang (harta kekayaan yang sifatnya menambah kekayaan dalam bentuk apapun) yang ditinggalkan oleh seseorang kepada ahli warisnya. Misalnya: seseorang bernama A menandatangani perjanjian pembiayaan sewa guna usaha dan membuka rekening di perusahaan sekuritas untuk bermain saham. Pada saat meninggal, si A tersebut berdasarkan perjanjian sewa guna usaha masih mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp. 200 juta dan meninggalkan hutang sebanyak Rp. 100 juta di perusahaan sekuritas karena kalah bermain saham. Si A mempunyai istri bernama B dan 2 anak masing-masing C (laki-laki) berumur 15 tahun dan D (perempuan) berumur 20 tahun. Status kedua anak tersebut belum menikah. Apa dasar hukumnya bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan sekuritas untuk menagih hutang si A kepada ahli warisnya (keturunannya)? dari Raphael Kodrata 
 
Jawaban : Dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata dinyatakan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal (pewaris). Yang dimaksud dengan ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang-hutangnya. Hak dan kewajiban itu timbul setelah pewaris meninggal dunia. Hak waris itu didasarkan atas hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan harta warisan adalah segala harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua hutangnya. Dari pengertian ini jelas yang utama diperhatikan pada hak atas harta warisan bukan pada kewajiban membayar hutang-hutang pewaris. Kewajiban membayar hutang tetap ada pada pewaris, yang pelunasan dilakukan oleh ahli waris dari harta kekayaannya yang ditinggalkannya. Mengenai hutang A kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan sekuritatas yang akan ditagih pada ahli warisnya, maka dalam hal ini harus dilihat dulu apakah harta warisan itu mencukupi/tidak dan apakah ahli waris itu diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya. 

Kaspersky Anti-Virus 09'Dalam pasal 1045 KUHPerdata dinyatakan tak seorangpun diwajibkan menerima warisan yang jatuh padanya. Dengan demikian ada dua kemungkinan yang terjadi yaitu penerimaan warisan atau penolakan warisan. Apabila ahli waris menerima warisan, maka penerimaan itu ada dua macam yaitu penerimaan secara penuh dan penerimaan dengan mengadakan pendaftaran warisan. Penerimaan dengan penuh dapat dilakukan dengan tegas atau dilakukan dengan diam-diam.Dengan tegas apabila seseorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli warisnya. Dengan diam-diam apabila melakukan perbuatan yang dengan jelas menunjukan maksudnya menerima warisan, misalnya melunasi hutang-hutang pewaris, mengambil atau menjual barang warisan (pasal 1048 KUHPerdata). Penerimaan warisan secara penuh mengakibatkan warisan itu menjadi satu dengan harta kekayaan ahli waris yang menerima itu. Ahli waris berkewajiban melunasi hutang pewaris. Dengan kata lain, para kreditur pewaris dapat menuntut pembayaran dari ahli waris itu. Jika harta kekayaan pewaris itu tidak mencukupi, ia harus membayar kekurangannya dengan harta kekayaannnya sendiri. Apabila penerimaan warisan dengan hak mengadakan pendaftaran, maka menurut pasal 1023 KUHPerdata ahli waris yang bersangkutan harus menyatakan kehendaknya itu kepada Panitera Pengadilan Negeri dimana warisan itu telah terbuka. 
Akibatnya menurut pasal 1032 KUHPerdata : 1. ahli waris tidak wajib membayar hutang dan beban pewaris yang melebihi jumlah warisan yang diterimanya; 2. ahli waris dapat membebaskan diri dari pembayaran hutang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para kreditur; 3. kekayaan pribadi ahli waris tidak dicampur dengan harta warisan, dan ia tetap dapat menagih piutangnya sendiri dari harta warisan itu. *** The weight may also cause discomfort as a result of brassiere straps abrading or irritating the skin. 

This page: http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/warisan/beban_hutang.htm 

 


Baca Selengkapnya...

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Urusan hutang piutang sudah seharusnya memiliki bukti yang cukup kuat! Hal ini bertujuan agar pemberi uang dapat menindaklanjuti secara hukum apabila terjadi pelanggaran perjanjian mengenai pembayaran, jatuh tempo, bunga, dan lain-lain. Terlebih apabila hutang diberikan kepada orang lain secara pribadi. Jangan mudah mempercayai seseorang untuk urusan hutang piutang. Sekarang bagaimana contoh surat yang baik untuk urusan hutang piutang? Berikut contohnya: 




PERJANJIAN UTANG PIUTANG 


Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara: 
Nama : 
Pekerjaan : 
Alamat : 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 

Nama : 
Pekerjaan : 
Alamat : 
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. 

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut: 

Pasal 1 JUMLAH UTANG 
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut. 

Pasal 2 PENYERAHAN 
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah. 

Pasal 3 BUNGA 
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA. 

Pasal 4 CARA PEMBAYARAN 
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun. 

Pasal 5 JANGKA WAKTU 
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____ (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA. 

Pasal 6 BIAYA PENAGIHAN 
1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA. 
2. Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar _____ % (_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar. 

Pasal 7 PENGEMBALIAN SEKALIGUS 
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 
2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana: PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. a) Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit. b) Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA. c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia. 

Pasal 8 JAMINAN 
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan _____ Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi), persil No. _____ Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas. 

Pasal 9 KUASA 
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA. 2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga. 

Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 
Kaspersky Anti-Virus 09'1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. 2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ . 

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. 

PIHAK PERTAMA                                           PIHAK KEDUA                                              
___________                                                    ___________ 

Baca Selengkapnya...