GANTI DOMAIN MU !

Dulu Swasembada, Sekarang Indonesia Malah Impor Beras

TRIBUNNEWS.COM - Panja RUU Pangan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar bidang pangan yaitu Prof DR Ir. Mochamad Maksum, Prof DR Didik J. Rachbibi, DR. Ir. Drajat Martianto, M.Si dan DR. Ir. Tri Pranadji, M.Si.
Demikian disampaikan Anggota Panja RUU Pangan Komisi IV DPR RI Hermanto dalam rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Rabu (15/2/2012).
Menurut Legislator PKS Dapil Sumbar ini, RDPU membahas masukan mengenai RUU Pangan khususnya BAB IV tentang ketersediaan Pangan. Pembahasan RUU Pangan bersama Panja Pemerintah sudah dimulai sejak 26 Januari 2012. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut setelah Pemerintah menyerahkan 776 DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU Pangan. RUU ini merupakan revisi atas Undang-undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.
Menurut Hermanto, sesuai dengan konsideran yang tercantum dalam RUU ini, revisi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Pertama, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia paling utama, karena itu pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas.
Kedua, bahwa negara berkewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional, daerah hingga rumah tangga secara merata diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang waktu, dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Ketiga, bahwa dalam perkembangannya, pembangunan pangan di Indonesia yang dahulu dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar rakyatnya bermata pencaharian sebagai petani dan pernah menjadi negara swasembada beras, namun akhir-akhir ini Indonesia lebih dikenal sebagai salah satu negara pengimpor beras terbesar di dunia.
Keempat, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) Pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Kelima, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan masih bersifat sangat umum dan sangat menitikberatkan kepada sektor industri Pangan, sehingga dalam pelaksanaannya ditemui beberapa kendala dalam hal penegakan hukum, menyangkut penerapan sanksi yang relatif masih rendah, dan tidak sesuai lagi dengan era otonomi daerah serta perkembangan di masyarakat, sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.Ia berharap, pembahasan RUU ini dapat selesai pada akhir masa sidang III (Maret 2012).
“Dengan demikian keberadaan RUU ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum terkait pangan serta menjawab berbagai permasalahan pangan yang tengah kita hadapi saat dan masa mendatang”, pungkasnya.

Berita Terkait

No comments:

Post a Comment