GANTI DOMAIN MU !

Ada Kekuatan Besar Coba ‘Redam’ Kasus Rahudman

Monday, 26 December 2011 00:57
Print PDF
Medan, (beritasumut.com)
Kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Pelayanan Aparatur Pemerintahan Desa(TPAPD) Tapsel senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan Rahudman Harahap, mantan Sekda Tapsel ternyata menarik perhatian sejumlah pihak dan bahkan ada kekuatan besar yang berusaha meredam kasus korupsi itu agar tidak berlanjut ke pengadilan Tipikor Medan.

Buktinya, Kajati Sumatera Utara Sution Usman Adji yang menetapkan Rahudman Harahap sebagai tersangka korupsi dana TPAPD Tapsel itu “dilengserkan” setelah beberapa bulan mengumumkan tersangka Rahudman ke publik. Padahal Polda SUmut lebih dulu menetapkan Amrin Tambunan, Bendahara Rahudman sebagai tersangka. Kabarnya Sution Adji saat ini tidak punya”Kursi” di Kejaksaan Agung.

Padahal saat menjabat Kajati Sumut, Sution Usman Adji menargetkan Rahudman Harahap secepatnya bisa diperiksa, ditahan, kemudian berkas perkaranya digelar di Pengadilan Tipikor. Tapi Kejagung tidak mendukungnya.
Kini, setelah Kajati Sumut dijabat AK Basuni Masyarif, penyidikan kasus dugaan korupsi Rahudman mondar-mandir Kejagung dan Kejati Sumut. Ironisnya, Kejati Sumut tidak lagi memfokuskan dugaan korupsi Rp1,5 miliar itu. Tapi mengarah kepada temuan korupsi Rp13,5 miliar. Untuk membuktikannya, penyidik Kejati Sumut harus menunggu perhitungan kerugian negara.

Kajati Sumut AK Basuni Masyarif kepada wartawan, Jumat (23/12/2011) mengakui kasus Rahudman sebentar lagi akan tuntas. Apakah akan berlanjut ke pengadilan atau dihentikan, Basuni Masyarif tidak menjelaskannya secara rinci. Tapi Basuni mengakui, kasus Rahudman sudah dipertanggungjawabkannya secara yuridis dan politis. Dari segi yuridis, Kejati Sumut sudah dua kali melakukan gelar perkara di Kejagung dan dari segi politis, Kajati Sumut sudah membeberkan kasus Rahudman Harahap dan hasilnya tidak ada masalah. Sekarang tinggal menunggu perhitungan BPKP untuk menentukan besar kerugian negara. ”Jadi gak terlalu lama lagi, kasus Rahudman akan tuntas,” kata Basuni.

Menimpali pernyataan Kajati Sumut itu, Direktur LBH Medan Nuriono SH menilai ada kekuatan besar yang mempengaruhi kasus Rahudman tersebut. ”Masak Kajati Sumut harus melaporkan kasus yang melilit Rahudman itu kepada anggota DPR baru menyatakan sikap. Ini jelas kasus Rahudman itu, aroma politis mendominasi penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menurut dia, minta restu ke anggota DPR itu membuktikan Kajati Sumut takut menuntaskan kasus Rahudman. Padahal dari segi hukum, Kejati Sumut harus mengabaikan segala bentuk intervensi itu. Tapi nyatanya Basuni gagal, sehingga dia berharap Jaksa Agung menegur atau mencopot Basuni dari jabatan Kajati Sumut.

Bagaimana kalau Jaksa Agung yang mempersulit. Itu artinya Kejaksaan Agung yang lemah. Karena itu, Direktur LBH Medan ini berharap Presiden segera mengevaluasi kinerja Jaksa Agung. ”Lemahnya kinerja, konsekwensinya adalah jabatan,” ujar orang nomor satu di LBH Medan tersebut.
Hal senada dikemukakan Ketua DPD Barisan Nasional (Barnas) Sumut Syafrizal SH MH. Menurutnya, sangat mudah menyeret Rahudman ke Pengadilan Tipikor, karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup tentang keterlibatan Rahudman dalam kasus korupsi TPAPD Tapsel itu. Apalagi anak buah Rahudman, Amrin Tambunan sudah dihukum 4 tahun di MA. Ini sudah cukup bukti untuk menyeret Rahudman ke pengadilan.

”Selain itu Penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan Rahudman sebagai tersangka berarti penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Jadi tidak perlu menunggu lagi perhitungan BPKP yang seakan-akan mempersulit penyidikan. Limpahkan saja berkas korupsi itu ke pengadilan, biar majelis hakim yang mengujinya,” ujar Syafrizal.

Menurutnya, menunggu perhitungan BPKP itu hanyalah upaya untuk memperlambat proses penyidikan dan akhirnya meredamnya. Seharusnya perhitungan BPKP dilakukan sebelum menetapkan seseorang itu tersangka. ”Jika itu terjadi berarti penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut sontoloyo dan tidak mengacu kepada pedoman hukum yang berlaku,” jelas Syafrizal yang juga praktisi hukum itu.
Syafrizal berharap, Kejati Sumut tetap fokus mengusut kasus korupsi Rp1,5 miliar yang sudah jelas pembuktiannya. Jangan malah mencari-cari kasus korupsi besar, yang sulit pembuktiannya dan akhirnya mengabur-ngaburkan persoalan. (BS-022)

Berita Terkait

No comments:

Post a Comment