GANTI DOMAIN MU !

Armida Alisjahbana : Wajar Perjuangkan Provinsi Kepulauan

Ambon (ANTARA) - Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana menyatakan warga sekiranya sejumlah daerah memperjuangkan adanya perlakukan khusus provinsi kepulauan.
"Ini khan berkaitan dengan revisi UUNo.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, namun saya secara pribadi mendukung perjuangan tujuh provinsi untuk mendapatkan pengakuan perlakuan khusus, "katanya ketika dikonfirmasi ANTARA, di Ambon, Kamis.

Armida Alisjahbana yang berada di Ambon sejak Rabu (8/2) dalam rangka memberikan pokok - pokok pikiran kepada peserta Rakernas III Asosiasi Kepala Bappeda se-Indonesia itu mengakui perjuangan tersebut berkaitan dengan luasnya wilayah yang sebagian besar adalah laut.

"Jadi UU No.32 tahun 2004 sedang diperjuangkan untuk direvisi. Bila itu berhasil, maka pastinya diikuti UU No.33 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Armida Alihsjahbana yang didampingi Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu mengatakan, bila UU, baik No.32 maupun No.33 tahun 2004 sudah direvisi, maka pastinya mempengaruhi alokasi anggaran untuk mendorong percepatan maupun pemerataan pembangunan di tujuh daerah memperjuangkan perlakukan khusus provinsi kepulauan.

"Bukan soal besarnya alokasi anggaran maupun perhitungannya dana masih memperhitungkan luas dataran, tapi karakteristik wilayah adalah laut dengan pulau - pulau sehingga dipandang perlu adanya perlakukan khusus provinsi kepulauan yang keputusannya berpulang kepada DPR-RI,"katanya.
Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu yang juga Ketua Tim Kerjasama Provinsi Kepulauan mengakui Baleg DPR-RI sedang membahas RUU Provinsi Kepulauan yang diajukan beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, menyampaikan, pada dasarnya perlakuan khusus terhadap Daerah Kepulauan (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) merupakan suatu proses dalam kebijakan Pemerintah terhadap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat daerah yang didasarkan pada karakteristik daerah Kepulauan.

Pentingnya perlakuan khusus terhadap daerah dengan karakteristik kepulauan, mengingat luas wilayah laut yang lebih besar dari wilayah darat, sehingga pulau-pulau kecil yang terpisah karena laut mendapatkan perlakuan sebagaimana daerah dengan karakteristik kontinental. Perlakuan khusus terhadap daerah kepulauan difokuskan pada bidang-bidang vital pengorganisasian wilayah kepulauan.
Menurut Tim Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, rumusan perlakuan khusus pembangunan infrastruktur dalam RUU Daerah Kepulauan Pasal 22, sudah memenuhi harapan normatif adanya undang-undang ini maupun harapan dan keinginan masyarakat pada daerah-daerah kepulauan.

Akan tetapi, hendaknya diingat bahwa infrastruktur kelautan yang baik dan berkualitas hendaknya diikuti dengan pembangunan infrastruktur daratan (jalan) dan udara (lapangan/bandar udara) yang berkualitas juga.
Sementara perlakuan khusus perikanan dan kelautan, tim mengatakan, daerah-daerah kepulauan memiliki karakteristik akuatik terrestrial (laut lebih luas dari daratan, Maluku 92,6 persen wilayahnya laut, Kepulauan Riau 96 persen, Provinsi Nusa Tenggara Timur 80,8 persen, Kepulauan Bangka Belitung 79,9 persen, Sulawesi Utara 95,8 persen dan Maluku Utara 69 persen.

Masalahnya, provinsi-provinsi kepulauan di atas selama ini tidak mendapatkan manfaat secara langsung dari pengelolaan sumberdaya alam terutama perikanan. Seperti, tidak mendapatkan proporsi dalam bagi hasil perikanan, tidak adanya kebijakan untuk pendaratan ikan maupun eksport langsung dari daerah penghasil. Oleh karena itu, dibutuhkan pengaturan normatif untuk perlakuan khusus ini.
Tim ini juga menyampaikan dalam upaya percepatan pembangunan daerah Kepulauan yang terpenting adalah pengaturan keuangan daerah.

Karel Ralahalu mengatakan, pengaturan keuangan daerah menjadi penting dan strategis karena untuk kepentingan percepatan pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat dan menciptakan daya saing daerah., hanya terjadi apabila adanya intervensi Pemerintah (Pusat) melalui dana perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Kebijakan menyamakan karakteristik daerah dan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak memperhitungkan luas wilayah laut, hendaknya dikembalikan sebagai ganti rugi melalui penyiapan dana perlakuan khusus dalam suatu jumlah tertentu untuk suatu jangka waktu tertentu pula," ujarnya. (RR)

Berita Terkait

No comments:

Post a Comment