GANTI DOMAIN MU !

Mobil Mewah Eks Singapura Untuk DPRA Tiba

Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 37 unit mobil mewah eks Singapura yang diminta izin impornya oleh DPR Aceh melalui Kementrian Perdagangan sudah tiba di pelabuhan Malahayati, Krueng Raya, Aceh Besar.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Provinsi Aceh di Banda Aceh, Senin menyatakan, mobil mewah jenis SUV 4x4 3.000 CC yang tiba pada Minggu (1/1) itu hanya 37 unit dari 48 unit izin kuota yang diberikan Direktorat Jendral Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT).

Menurutnya, importir mobil tersebut dalam hal ini PT Keuneukai Lestari Sabang telah menyampaikan kepadanya mengenai kedatangan unit mobil mewah bekas tersebut, namun tidak tahu alasan mengapa hanya 37 unit saja yang didatangkan, sementara kuota yang diberikan 48 unit.
"Silahkan anda tanyakan langsung ke importir atau ke DPRA mengapa hanya 37 unit yang tiba di Aceh, kan jatah kuotanya 48 unit," sebutnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa DPRA telah memohon izin impor kenderaan bermotor bukan baru diatas 3.000 CC kepada Kementerian Perdagangan. Adapun pertimbangan teknis dari permohonan tersebut mengingat kenderaan bermotor tersebut diatas sangat dibutuhkan anggota DPRA dan DPRK.

Untuk menindaklanjuti permohohan tersebut, Ketua DPRA telah menunjuk PT Keunakai Lestari Sabang sebagai importir tunggal, dengan surat penunjukan nomor 513/2685 tanggal 28 Oktober 2010.
Namun dari 500 unit yang dimohonkan, Kementrian Perdagangan hanya mengabulkan 48 unit. Namun sejak mendapatkan izin pertama yakni tanggal 19 Januari 2011 hingga tanggal 30 Juni 2011 pihak PT Keuneukai Lestari belum mampu melakukan impor atas 48 unit kenderaan tersebut.

Dikarenakan masa izin impornya sudah habis, lalu DPRA mengirimkan surat permohonan perpanjangan izin dengan nomor surat 513/1386 tanggal 30 Mei 2011. Dan atas permohonan perpanjangan izin ini, Kementrian Perdagangan telah menerbitkan izin baru dengan dengan surat bernomor 895/M-DAG/SD/6/2011 yang menyetujui perpanjangan izin impor yakni tanggal 30 Juni 2011-31 Desember 2011.

Berita Terkait

No comments:

Post a Comment