HENDRO KOTO Koresponden Aceh - WASPADA ONLINE
BANDA ACEH – Surat Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang
diterbitkan oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dinilai cacat hukum dan
melanggar aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Ada indikasi
lelanggaran itu dilakukan oleh Gubernur Aceh terhadap penerbitan izin,
maka Irwandi harus dicopot.
Hal ini disampaikan oleh Kamaruddin, pengacara Tim Kordinasi Peduli Rawa Tripa kepada Waspada Online
tadi malam. “Rawa Tripa adalah Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang
masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan izin yang diterbitkan
oleh gubernur kepada PT Kalista Alam masuk dalam kawasan yang dilindungi
tersebut. Itu jelas tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan
aturan lainnya yang berlaku dalam di Republik ini,” tandasnya.
Menurutnya, KSN seperti KEL merupakan wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional
terhadap kedaulatan negara, pertahanan, dan keamanan negara, sosial,
budaya dan/atau lingkungan dan termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai
warisan dunia.
Dijelaskannya, surat izin Gubernur Aceh No 525/BP2T/5322/2011 tentang IUP-B kelapa sawit yang diberikan kepada PT Kalista Alam yang masuk kedalam kawasan hutan rawa gambut tripa, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) merupakan tindak pidana tata ruang dan kejahatan lingkungan sebagaimana yang diatur dalam pasa 73 Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Kami mensinyalir ada beberapa instansi dan pejabat publik yang patut diduga ikut serta dalam menyetujui serta memberikan rekomendasi dikeluarkannya surat izin gubernur tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, selain Gubernur Aceh, Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh, Kepala Dinas Perkebunan Aceh dan Kawil BPN Aceh adalah pihak-pihak yang seharusnya juga bertanggungjawab atas keluarnya surat izin tersebut. “Mereka juga harus diperiksa, karena ada unsur bahwa mereka juga terindikasi sehingga gubernur menerbitkan surat izini untuk PT Kalista Alam,” tandasnya.
(dat03/antara)
Dijelaskannya, surat izin Gubernur Aceh No 525/BP2T/5322/2011 tentang IUP-B kelapa sawit yang diberikan kepada PT Kalista Alam yang masuk kedalam kawasan hutan rawa gambut tripa, Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) merupakan tindak pidana tata ruang dan kejahatan lingkungan sebagaimana yang diatur dalam pasa 73 Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Kami mensinyalir ada beberapa instansi dan pejabat publik yang patut diduga ikut serta dalam menyetujui serta memberikan rekomendasi dikeluarkannya surat izin gubernur tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, selain Gubernur Aceh, Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Kebersihan Nagan Raya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Aceh, Kepala Dinas Perkebunan Aceh dan Kawil BPN Aceh adalah pihak-pihak yang seharusnya juga bertanggungjawab atas keluarnya surat izin tersebut. “Mereka juga harus diperiksa, karena ada unsur bahwa mereka juga terindikasi sehingga gubernur menerbitkan surat izini untuk PT Kalista Alam,” tandasnya.
(dat03/antara)
No comments:
Post a Comment