Apabila anda membutuhkan uang untuk keperluan pribadi maupun usaha, tentu saja ada pihak keluarga dan tetangga yang bisa dimintai tolong. Tentu saja pertolongan yang mereka berikan pasti dengan membuat catatan ataupun perjanjian dari kedua belah pihak. Perjanjian inilah yang harus kita mengerti dan pahami dengan baik. Setiap kata dalam arti hukum haruslah kita pahami. Perjanjian Hutang Piutang atau Perjanjian Penitipan Uang? Tentu saja kedua kalimat tersebut bermakna berbeda dari tinjauan hukum. Berikut ini adalah tanya jawab mengenai masalah tersebut.
Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya Yoga, saya seorang pedagang kaki lima yang memiliki usaha warung makan (warteg) dipinggir jalan. Beberapa waktu yang lalu saya mengalami kesulitan modal, sehingga saya meminjam sejumlah uang sebesar 3 juta rupiah kepada teman saya Bapak Hadi. Teman saya ini bersedia membantu dengan senang hati. Kemudian saya berkunjung ke rumahnya untuk memperoleh bantuan pinjaman tersebut. Tetapi saat melakukan peminjaman uang tersebut, teman saya ini membuat surat perjanjian titipan uang yang harus saya tanda tangani dan saya telah menandatangani surat tersebut. Yang menjadi pertanyaan saya yaitu: Apakah maksud dari surat perjanjian titipan uang tersebut dan apakah akibat hukumnya ?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih
Dari : Bapak Yoga.
Jawaban:
Bapak Yoga,
Suatu pertanyaan yang cukup bagus karena pemasalahan ini sangat sering kita hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Sebelumnya terlebih dahulu kita coba memahami pengertian pinjam-meminjam. Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula (Pasal 1754 KUHPerdata). Dalam Hutang piutang ini, biasanya pembayarannya memakai batas waktu. Artinya si pemberi pinjaman tidak dapat menagih pengembalian uangnya semaunya sebelum lewat waktu yang ditentukan dalam kesepakatan (Pasal 1756 KUHPedata).
Bagaimana jika telah lewat waktu, belum juga dibayar? Apabila telah lewat waktu yang telah diperjanjikan maka permasalahan tersebut dapat digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat (Pasal 118 HIR).
Selanjutnya, kita bahas tentang penitipan. Penitipan adalah apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya (Pasal 1694 KUHPerdata). Dalam permasalahan ini, barang yang dititipkan adalah uang senilai 3 juta rupiah. Kepemilikan uangnya tidak beralih. Artinya uang itu tetap menjadi milik Bapak Hadi, sehingga Bapak tidak boleh menggunakan uang titipan tersebut tanpa seizin dari Bapak Hadi. Secara umum, penitipan tidak memakai jangka waktu namun sewaktu-waktu jika diminta, harus diserahkan kepada orang yang menitipkan (Pasal 1725 KUHPerdata).Oleh karenanya bisa dianggap/dinyatakan salah jika Bapak belum bisa mengembalikan uang tersebut, dengan alasan dipergunakan untuk modal. Jika hal itu terjadi maka Bapak bisa dituduh melakukan penggelapan uang dengan ancaman Pidana paling lama 4 tahun penjara (Pasal 372 KUHP). Hal ini berbeda dengan hutang-piutang yang masuk dalam lingkungan hukum perdata. Dalam hal ini kami agak meragukan ketulusan Bapak Hadi untuk membantu Bapak. Saran kita kepada Bapak yaitu cobalah bermusyawarah dengan Bapak Hadi untuk mengubah surat perjanjian “TITIPAN” menjadi “HUTANG PIUTANG” agar tidak terjebak/terjerat surat tersebut kelak dikemudian hari.
Demikian semoga bermanfaat.
sumber:
http://lbhmawarsaronsemarang.org/index.php?option=com_content&view=article&id=23:hutang-piutang-jadi-penggelapan&catid=2:konsultasi&Itemid=5
sumber:
http://lbhmawarsaronsemarang.org/index.php?option=com_content&view=article&id=23:hutang-piutang-jadi-penggelapan&catid=2:konsultasi&Itemid=5
maaf pak yoga sya ingin menanyakan hal yg serupa,tetapi dalam hal ini si pemilik uang mempersilahkan kpd si pemegang(yg di titipkan)utk di pergunakan sbgai modal usaha.dengan catatan ada profit share tuk si pemilik uang.yg mana profitshare tsbt d bayar kan setiap bulan nya.
ReplyDeletemaaf pak yoga sya ingin menanyakan hal yg serupa,tetapi dalam hal ini si pemilik uang mempersilahkan kpd si pemegang(yg di titipkan)utk di pergunakan sbgai modal usaha.dengan catatan ada profit share tuk si pemilik uang.yg mana profitshare tsbt d bayar kan setiap bulan nya.
ReplyDeletemaaf saya mau bertanya pada bapa2
ReplyDeletesaya punya kaka, dia punya hutang ,dan kaka saya kabur dan orang2 yang bersangkutan menagih ke keluaraga saya,sedangkan saya tidak tau apa2 tanda tanagn engga apa lagi jadi saksi ama nerima uang,nah pertanyan saya apa saya ikut bersalah dan harus menaggung jawab padahal kan saya tidak tau apa2,apa lagi ini hutangnya perorangan bukan ke lising dan bank tapi ini rentenir
Tidak ikut bersalah dan pihak bank tidak bisa memaksa anda! masalah hutang tetap harus di bayarkan si berpiutang.
DeleteHello, saya Mrs.Clara, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman peluang masa hidup. Adakah anda memerlukan pinjaman segera untuk membayar hutang anda atau anda memerlukan pinjaman untuk meningkatkan perniagaan anda? Anda telah ditolak oleh bank-bank dan institusi kewangan lain? Kami memberi pinjaman wang kepada individu yang memerlukan bantuan kewangan, yang mempunyai kredit yang buruk atau yang memerlukan wang untuk membayar bil, untuk melabur di rumah pada kadar 2%. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mel di: Claraloan@financier.com
ReplyDeleteMrs Clara help me.... Aku punya utang
ReplyDeleteSy mau tanya sama bapak yg terhormat, sy seorang pedagang jual beli barang dan di suatu hari teman sy membeli barang sy dg catatan sehabis barangnya di kirim akan langsung membayar dan melunasinya, akan tetapi dia bayarnya ternyata lama dan itupun cuman di bayar 7jt sementara total semua brng sy yg di bawa dia harganya 27jt, di sini sy mau menuntut dia ke jalur hukum krn ber kali" dia janji selalu aja bohong, mohon dg hotmat kepada bapak" untuk ngasih sebuah masukan yg bijak. Makasih
ReplyDeleteSalm hormat dari saya
ReplyDeletePerkenalkan nama saya dimas. Saya anak nomor 2 dari 4 bersaudar dan disini saya mau bertanya .sebelumnya ibu saya mempunya masalah dengan sesorang.masalanya begini.ibu saya disusruh mencarikan tanah sama temannya dan tanah itu dusah dapat dan si temannya itu membeli tanahnya tidak dengan uang kontan tapi di angsur dan awalnya angsuran tanah tersbut aman terus blan blan berukutnya dia tdk bisa mengangsur harga tanah tersebut dan sipihak yg punya tanah tnyk ke ibu saya tanahnya kok tdk diangsur lagi.krn teman ibu sya ini ad di luar negri ibu sya mencoba menghubungi tmn tersbut katanya tdk bisa meneruskan angsuran tersbut dan disampaikn sma yg punya tanah klau tmnnya tdk bisa mengangsur lgi.dan yng punya tanah bilang gimna klau dilmpar keorng sja dan ibu sya blng tunggu dlu sya tnykkn tmn saya dlu mau apa tdk.dan tmnnya si ibu sya mau.terus tanah tersbut pindah tangan tpi yg orng pindah tangan blm bisa mengmblikn uang yg angsuran yg lancar tdi dan si pindah tangn bilng tanah ini angsurannya sya teruskn sja klau angsurannya sudah selsai nantik uang yang angsurannya itu sya kembalikn tp dengn cara diangsur juga tp angsurnya mulai bulan juli. .dan temn ibu sya minta uang di bulan april ciciln uang tanah tersbut sebagai awal penuciclan. . sdangkn orng yg menuruskn ciciln itu sudah bilang klau cicilannya mulai bulan juli.terus sekarang msalahnya teman ibu sya ini minta uang kepda ibu sya uang yg angsurannya itu dan dia bilng klau tdk dikmblikn dia akn menmpuh jalur hukum . . bayarnya dengn cara diangsur 5jt. . sadangkn ibu sya tdk punya uang dan temannya itu mnta 1 hari harus ad uang 5jt bisa gk bisa harus ad uang 5jt klau tdk bisa terpaksa lewat jalur hukum. . dan si teman ibu sya minta bantuan sma orang dan pasrah keorng dan orng suruhnya itu memaksa ibu saya hrus ad uang dlm wktu 1 hari sjmlah 5jt. Klau tdak ada terpaksa lwat jalur hukum. .sdangkan keluarga sya orng cukup bukan orng punya cari uang 200 sja sulit apa lagi cari uang 5jt dalam 1hari. .kalau bisa kekeluargaan iya kekeluarga wlpun bicara dikantor polisi jangn smpk kemeja hijau. .dan orang suruhnya itu apakah termsuk memeras atau menkan ibu sya. . jujur namanya kasihn lht ibu sya kayk gt, , mohan penjelasanya bapak atau ibu. .
mau tanya apabila saya titip uang kepada wakil rakyat dgn kwitansi yg benranji akan meloloskan ke PNS namun 2tahun tidak ada bukti maka saya meminta uang saya kembali secepatnya tapi wakil rakyat itu berasalan uang masih ada di orang lain dan belum bisa uang itu kembali sesuai waktu yg saya tetapkan. apa bisa saya melaporkan kasus itu termasuk penipuan? terimakasih
ReplyDeleteNama saya CORINA ALVARADO, saya dari Filipina dan saya tinggal di kota dipolog. Saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk menulis kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman di internet bahwa jika Anda membutuhkan pinjaman nyata dan sah, karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk diterapkan dari saya ditipu oleh 2 perusahaan saya mengajukan pinjaman dari dan karina roland adalah perusahaan ketiga yang saya lamar dari saya menerima pinjaman saya dari karina elena roland perusahaan pinjaman dalam waktu kurang dari 2 jam seperti yang dikatakan oleh perusahaan sehingga siapa pun yang membutuhkan pinjaman online tanpa scammed harus mendaftar dari karina roland dan beristirahatlah yakin bahwa Anda akan senang dengan perusahaan ini. Anda hanya dapat menghubungi perusahaan ini melalui whatsapp +1(585)708-3478 atau mengirim email ke karinarolandloancompany@gmail.com. Salam kepada siapa pun yang membaca pesan ini di seluruh dunia.
ReplyDelete