GANTI DOMAIN MU !

DPR Akan Membentuk Pansus Pemalsuan Surat KPU Dibentuk

Betul sekali, usut tuntas pemalsuan surat KPU! Walaupun berasal dari partai Demokrat sebagai partai penguasa bukan berarti kebal hukum. Bahkan seharusnya Demokrat harus lebih mendorong agar kadernya yang di Demokrat diproses secepatnya seiring dengan motto pak presiden anti korupsi dan pemberantasan mafia hukum. Pemalsuan termasuk salah satu kategori mafia hukum, untuk itu Demokrat harus menuntaskan kasus ini, jika tidak, maka semboyan dan motto pak presiden hanyalah omong kosong belaka! 

JAKARTA- Anggota DPR Komisi II, Akbar Faisal mendesak pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membongkar adanya dugaan pemalsuan dokumen keputusan pemilu 2009 yang dilakukan Andi Nurpati. Akbar berharap kasus tersebut dapat diungkapkan ke publik agar semua hal tidak ditutup-tutupi. "Saya tidak tahu kenapa KPU nyimpen-nyimpen masalah itu. Ini bisa jadi kasus besar kalau ini terbongkar, makanya saya meminta untuk dibentuk Pansus bukan Panja lagi," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2011). Politikus Hanura itu mengatakan kasus mulai ramai setelah ketua MK, Mahfid MD melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat. Hingga membuat lembaga seperti Polisi, KPU dan Bawaslu menjadi sibuk. Jika dalam penelusuran kasus tersebut kursi DPR di Dapil Sulsel milik Dewi Yasin Limpo dari Hanura, pihaknya meminta diberikan sesuai haknya. Namun jika kadernya melakukan pelanggaran, Akbar mempersilahkan kasus tersebut untuk diusut pihak yang berwenang. "Kalau memang itu terkait pemalsuan, hak Hanura tolong dikembalikan. Tapi kalau kader kami yang melakukan pelanggaran silakan, serahkan ke penegak hukum atau lembaga terkait," tambahnya. Seperti diberitakan, Andi Nurpati diduga melakukan pemalsuan surat MK terkait kepemilikan kursi DPR di Dapil Sulsel, antara Dewi Yasin Limpo dari Hanura dengan Mestariyani Habie dari Gerindra pada Agustus 2009 lalu. KPU mengirimkan surat kepada MK untuk menanyakan pemilik kursi DPR di Dapil Sulsel. Dalam jawabannya, MK mengirimkan surat tertulis dengan nomor 112/PAN MK/2009 yang memutuskan pemilik kursi yang ditanyakan jatuh kepada Mestariyani Habie. Tetapi, KPU mengeluarkan putusan bahwa kursi tersebut diberikan kepada Dewi Yasin Limpo. Andi Nurpati diduga sebagai pihak yang memalsukan surat jawaban MK. 

Berita Terkait

No comments:

Post a Comment