GANTI DOMAIN MU !

Rosa: Menteri X Minta Fee 8 Persen dari Proyek Rp 180 Miliar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang, melalui pengacaranya, Achmad Rifai, mengungkap bahwa seorang menteri meminta jatah fee atau pelicin sebesar 8 persen dari nilai proyek agar Permai Group mendapatkan proyek di kementerian yang dipimpinnya.
Permintaan itu secara terbuka disampaikan sang menteri di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, pada pertengahan 2010 lalu.

"(Kata Rosa) Saya bertemu dengannya di rumahnya. Dia bilang ada proyek besar. Dan menteri didampingi stafnya itu meminta fee 8 persen," kata Rifai kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/2/2012).
Menurut Rifai, dirinya bersedia menjadi pengacara Rosa, karena keinginan Rosa untuk membongkar sejumlah kasus dugaan korupsi di sejumlah kementerian.
Permintaan jatah fee 8 persen itu adalah salah satu contoh bahwa Rosa ingin membongkar sejumlah kasus korupsi yang ia ketahui.
Sedikit demi sedikit, Rifai menginformasikan tentang kasus tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa permintaan fee 8 persen itu untuk proyek senilai Rp 80 dan Rp 100 miliar. "Sekarang proyeknya sedang berjalan," ujarnya.
Karena kasusnya belum tersentuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rifai memilih bungkam soal identitas si menteri yang merupakan petinggi partai politik (parpol) tersebut.
Namun, ia mengakui bahwa sang menteri akan hadir menjadi saksi satu kasus korupsi yang menjerat anak buahnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada pekan ini. "Pokoknya, dia (menteri) akan bersaksi besok," kata Rifai.
Rifai mengaku belum sempat bertanya kepada Rosa mengenai belum sudahnya sang menteri itu menerima fee 8 persen dari nilai proyek Rp 180 miliar tersebut.
Sebelumnya Rifai sempat mengatakan, satu kasus yang diketahui Rosa dan belum tersentuh KPK adalah kasus proyek pengadaan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemennakertrans). Adapun menterinya saat itu adalah Muhaimin Iskandar.
Muhaimin pun diagendakan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (20/2/2012), untuk mantan anak buahnya, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek transmigrasi dengan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) APBN-P Tahun 2011.
Kesaksian Muhaimin diperlukan pihak jaksa, karena sejumlah saksi di persidangan Nyoman kerap menyebut nama Muhaimin dengan istilah ketum, menteri, hingga "Bos Besar", termasuk pengakuan pengusaha Dharnawati yang mengaku uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan di kantor Kemennakertrans Kalibata adalah uang pinjaman untuk membantu dana Tunjangan Hari Raya (THR) Mennakertrans.
Di tempat yang sama, pada Rabu (22/2/2012) mendatang, Menpora Andi Mallarangeng juga diagendakan bersaksi untuk terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
Keterangan Andi Mallarangeng diperlukan mengingat proyek Wisma Atlet berada dalam tanggung jawab kementeriannya. Apalagi, Andi Mallarangeng, Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Wafid, sempat melakukan pertemuan di ruangannya sekitar tiga bulan sebelum pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di DPR.

Berita Terkait

No comments:

Post a Comment