GANTI DOMAIN MU !

Rumah Sakit Adam Malik - Pirngadi Medan Bantah Dinilai Buruk



MEDAN- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan buruknya pengelolaan limbah rumah sakit dan kesehatan lingkungan pihak manajemen RSUP H Adam Malik dan RSU dr Pirngadi Medan. Bersama 25 rumah sakit lainnya di provinsi lain, rumah sakit milik pemerintah daerah ini masuk kategori merah, dicap buruk dalam mengelola limbah. Meski demikian, manajemen kedua rumah sakit tidak menganggap penilaian buruk tersebut sebagai hal yang memprihatinkan. Kasubbag Hukum dan Humas RSU Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin tidak membantah penilaian kementerian LH dimaksud.

“Penilaian itu subjektif dan wajar-wajar saja. Kalau (penilaian) Kementerian LH masuk kategori merah, yah merah lah itu. Menurut penilaian mereka kategori merah, yah tanyakan saja kepada mereka apa alasannya merah. Karena mereka yang mengatakan kategori merah. Kalau memang ada kekurangan, akan kita perbaiki,” ujarnya. Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Sairi Saragih, malah berdalih pihak rumah sakit sudah melakukan semua standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan Kementerian LH. Sairi menerangkan, kategori merah itu bukan berarti jelek, namun, karena ada salah satu dari 10 kategori yang tidak diterapkan.
Dituturkan Sairi Saragih, sejak tahun 2010 itu pihak rumah sakit sudah mengetahui hal itu, namun pihak Kementerian LH dipersilakan melihatnya langsung ke rumah sakit karena rumah sakit sudah menjalankan ke sepuluh kategori tentang pengelolaan limbah rumah sakit sesuai dengan peraturan lingkungan hidup.
“Merah itu bukan berarti jelek dan merah itu karena ada salah satu kategori yang belum diterapkan. Ada tiga kategori merah, hitam dan biru. Untuk kategori merah, ada salah satu kategori yang tidak dijalankan dari sepuluh kategori, untuk kategori biru, sepuluh kategori tersebut dijalankan dan untuk kategori hitam, kesepuluh kategori tidak dijalankan. Untuk lebih pastinya, hari Senin saja tanyakan langsung kepada Kepala Penglolaan Limbah RSUP H Adam Malik,” ungkapnya.

RSUPirngadi dan RSSU H Adam Malik bersama 25 rumah sakit lainnya dianggap masih buruk dalam mengelola limbah. Menariknya, selain 27 rumah sakit itu, dalam penilaian kinerja atau sering disedisebut Proper tersebut disebutkan ada satu rumah sakit yang masuk kategori hitam dalam mengelola limbah. Rumah sakit yang bakal diperiksa intensif ini adalah, RSUD Dr Moewardi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Ketua Dewan Pertimbangan Proper Surna T Djajadiningrat menjelaskan, kategori hitam adalah kelompok terburuk sebuah industri dalam mengelola lingkungan hidup di sekitar lokasi kerjanya. Sedangkan kategori merah adalah, kelompok industri yang tingkatannya berada satu strip di atas kelompok hitam.
“Khusus untuk rumah sakit, pengelolaan lingkungan hidup sangat penting,” tegas pria yang akrab disapa Surnaya itu. Pengelolaan lingkungan hidup di sekitar industri rumah sakit cukup penting karena limbah yang dihasilan rumah sakit tergolong limbah infeksi.
Di tengah banyaknya rumah sakit yang masuk kategori hitam dan merah, Surna mengatakan Kemen LH yang mencetuskan program Proper akan mengavaluasi perizinan pendirian rumah sakit. Sebab, kata dia, saat mengajukan izin pendirian, seluruh rumah sakit wajib mengajukan kajian analisis mengenaidampaklingkungan(amdal). Rata-rata, dalam kajian amdal seluruh rumah sakit merumuskan sistem pengelolaan limbah yang baik. “Tapi setelah ikut Proper, akhirnya ada yang bolong dalam pengelolaan limbah,” katanya.( jpnn/jon)

Tak Mampu Puaskan Konsumen
TANGGAPAN keras datang dari sejumlah wakil rakyat. “Tidak hanya soal limbah, Rumah Sakit Adam Malik dan Pirngadi merupakan rumah sakit milik pemerintah yang belum mampu memberikan pelayanan memuaskan kepada pasien,” kata Anggota Komisi A DRPD Kota Medan, Landen Marbun, Sabtu (3/12) pagi. Kategori merah yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada dua rumah sakit ini menjadi preseden buruk. Pemerintah daerah dianggap abai melakukan pengawasan maksimal terhadap rumah sakitnya.
“Pemerintah daerah jangan hanya menegur rumah sakit swasta dan lupa mengawasi rumah sakit milik pemerintah dan enggan memberi sanksi jika terbukti bersalah,” ujar Landen. Untuk itu, pemerintah pusat, pemprovsu dan pemko Medan diminta komit menjalankan peraturan yang berlaku. Pemerintah harus lebih serius lagi dalam pengelolaan limbah rumah sakit ini.

“Jika ini diperbaiki, otomatis warga pasti tidak ada berobat ke rumah sakit Malaysia lagi,” pungkasnya. Sekretaris Komisi B DRPD Kota Medan, Khairuddin Salim heran dengan kualitas Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) di RSU Pirngadi dan RSUP Adam Malik. “Ini harus dkaji ulang lagi,” katanya. Khairuddin Salim mengharapkan badan lingkungan hidup (BLH) memperhatikan pengelolaan limbah kedua rumah sakit ini serta rumah sakit lain dengan serius.”Komisi B DPRD Kota Medan berharap agar rumah sakit-rumah sakit yang ada di Medan dan Sumut ini mempunyai lingkungan yang nyaman dirumah sakit itu sendiri.
BLH harus benar-benar menerapkan peraturan tentang lingkungan hidup itu sendiri terutama RSU Pirngadi Medan karena lokasinya yang berada dipemukiman padat penduduknya,” harap Khairuddin. (jon)

sumber :
http://www.hariansumutpos.com/2011/12/20558/adam-malik-pirngadi-bantah-dinilai-buruk.htm


Berita Terkait

No comments:

Post a Comment