GANTI DOMAIN MU !

Anggota Dewan Serdang Bedagai Sumut Diduga Bawa Lari Gadis di Bawah Umur

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Fraksi Hanura DPRD Serdangbedagai, Rusiadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka melarikan anak di bawah umur, Anggita Zulka, selama delapan jam di Polda Sumut, Senin (19/12).

Menurut seorang penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Sumut, yang tidak ingin disebut identitasnya, Rusiadi mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.05 WIB. Sumber ini menyebut Rusiadi diperiksa di sudut ruangan Renakta dengan didampingi lima pengacara.

Pantauan Tribun di ruang penyidik Renakta Mapolda Sumut, seorang penyidik wanita dan Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Jiddin Siagian terlihat keluar masuk ruangannya, Senin sore. Sementara Rusiadi berada di dalam ruangan Jiddin bersama pengacaranya.
"Sudah mulai diperiksa dia (Rusiadi) dari pagi. Sekarang lagi istirahat makan, nanti akan dilanjutkan lagi," ujar Jiddin melalui selularnya.

Sekitar pukul 18.05 WIB, Rusiadi bersama dua pengacaranya, keluar dari ruangan Jiddin. Rusiadi dan pengacaranya langsung menuju tanggan turun Gedung Dit Reskrimum Polda Sumut.
Saat diwawancarai wartawan, Rusiadi yang mengenakan pakaian batik kuning kecokelatan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia menyarankan bertanya pada dua pengacaranya yang mendampinginya menuju tangga.
"Tanya aja pengacara saya," ujarnya sambil menuju ke lantai I Gedung Reskrimum. Namun, pengacara Rusiadi tidak berhenti, keduanya langsung mengikuti Rusiadi berjalan menuju mobil di halaman parkiran dan langsung naik ke mobil Honda Jazz hitam, kemudian berangkat pergi.

Di tempat sama, Jiddin enggan memberikan keterangan saat ditanyai materi pemeriksaan terhadap Rusiadi. "Datanya sudah disampaikan pada Kabid Humas," kata Jiddin sembari berjalan menuju mobilnya.
Namun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso mengaku belum menerima data dari Jiddin. "Besok datanya dikasih Jiddin ke saya. Besok saja datang lihatnya," kata Heru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Bambang Heryatmo enggan memberikan keterangan banyak seputar pemeriksaan Rusiadi.
"Langsung ke penyidik saja, ke Jiddin aja," sarannya.
Kenapa tidak ditahan? "Kalau ditahan kan ada prosedurnya lagi," kata Bambang sembari masuk ke dalam mobilnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rusiadi dilaporkan Srigema Ayu, karena telah melarikan anak gadisnya masih di bawah umur bernama Anggita Zulka pada saat berusia 17 tahun.
Semula, kasus ini dilaporkan oleh Srigema ke Polres Sergai pada 22 Januari 2010. Namun pada 30 November telah dilimpahkan ke Reskrimum Polda Sumut. Dalam laporanya, Srigema Ayu juga turut melampirkan hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Tebingtinggi yang menyatakan putrinya bukan perawan lagi.
Keterangan yang dihimpun di kepolisian, Rusiadi juga sempat membawa kabur Anggita ke Jakarta, pada 8 Januari 2010. Namun sebelumnya, pada 1 Januari 2007, Rusiadi telah menyetubuhi Anggita Zulka di Hotel Niagara Parapat.

Keterang di kepolisian menyebutkan, selama ini Rusiadi telah menitipkan Anggita Zulka di rumah kakaknya yang bernama Nurbaiti, yang tinggal di Bagelan IV, Jalan Ikhlas Kecamatan Tebingtinggi.
Namun, pada 26 Agustus, akhirnya Anggita Zulka ditemukan oleh ibunya saat bersama seorang teman Rusiadi yang bernama Nurhasan, yang disebut-sebut adalah penasihat hukum Rusiadi di Supermarket Berastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.
Saat ditemukan itulah, Anggita langsung dibawa ibunya ke Mapolda Sumut untuk melaporkan kasus itu kembali. (fer)

sumber : http://id.berita.yahoo.com/anggota-dewan-diduga-bawa-lari-gadis-di-bawah-213143489.html

Berita Terkait

No comments:

Post a Comment