TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera dan PDI-P masih menunggu sikap resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu tidaknya, menuntaskan kasus skandal Bank Century. Bila tak mampu, dua partai ini akan menyelesaikan nya secara politik dengan menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP).
Ketua Fraksi PDI-P memberikan argumentasinya. HMP akan dilakukan bila KPK sudah 'menyerah' untuk menuntaskan.
Hak Politik DPR adalah konstitusional. Data awal kasus Century, lanjut Tjahjo, didasari karena adaanya penyimpangan juga dari temuan BPK yang diproses kemudian didalami oleh DPR
"DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang harus bertanggungjawab akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya dengan dukungan BPK dan rakyat Indonesia," kata Tjahjo kepada tribun, Rabu (03/08/2011).
Keputusan politik DPR yang didukung data dari BPK dianggap oleh penegak hukum blm cukup bukti adanya penyimpangan kasus skandal Bank Century, tentu akan ada sikap atau keputusan politik DPR. Salah satunya, dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.
Wakil Sekjen DPP PKS, Mahfudz Siddiq mengungkapkan, para pendukung opsi C kemungkinan besar akan satu suara, mendukung Hak Menyatakan Pendapat. PKS, dalam posisi mendukung HMP.
Dalam putusan terkait penuntasan kasus skandal Bailout Bank Century, PKS, PDI-P dan Golkar, adalah partai besar yang mendukung Opsi C, menyerahkan kasus hukum skandal bailout ini ke penegak hukum, termasuk ke KPK.
"Oleh karena itu, jika KPK tidak tuntasin Century secara hukum, maka saya prediksi akan ada yang dorong untuk dilakukan hak menyatakan pendapat," tandas Mahfudz.
No comments:
Post a Comment