JAKARTA--MICOM: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan hakim S yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepailitan, telah membebaskan 39 koruptor saat dia berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat.
"Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan oleh hakim S adalah Agusrin M Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson F Juntho, kepada ANTARA melalui rilisnya, di Jakarta, Jumat (3/6).
Disebutkan, koruptor lainnya yang dibebaskan oleh Hakim S itu, antara lain, kasus Bisnis Voice Over Internet Protovol (VOIP) dengan nilai kerugian Rp44,9 miliar.
Dalam perkara yang disidangkan di PN Makassar pada 29 Januari 2008, dengan terdakwa Koesprawoto (Mantan Kepala Devisi Regional VII PT. Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu), dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII).
Kemudian kasus kredit fiktif BNI dengan kerugian negara 27 miliar) dengan terdakwa Tajang dan Basri Adbah (Direktur PT A'Tiga), kasus tersebut disidangkan di PN Makassar.
"Kasus APBD Kabupaten Luwu Tahun 2004 dengan kerugian Rp 1,5 Miliar, terdakwanya 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004," katanya.
Emerson menambahkan hakim S juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam terkait vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.
Kemudian, mendapatkan pemantauan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).
"Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar," katanya. (Ant/OL-2)
No comments:
Post a Comment