Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Hatta Rajasa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi hibah kereta listrik dari Jepang pada 2006.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu, pemanggilan Hatta tersebut sebagai saksi dari mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Soemino Eko Saputro yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Proyek hibah kereta listrik asal Jepang pada 2006 tersebut terjadi saat Hatta menjabat sebagai Menteri Perhubungan sebelum digantikan Jusman Syafii Djamal.
Nilai proyek hibah kereta listrik dari Jepang tersebut mencapai Rp48 miliar. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi atas proyek tersebut mencapai Rp11 miliar.
Korupsi sendiri diduga terjadi pada biaya transportasi kereta listrik dari Jepang yang mencapai sembilan juta Yen.
Mantan Dirjen Perkeretaapian Soemino Eko Saputro yang telah berstatus tersangka dikenai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.
Penetapan ini dilakukan KPK sejak akhir 2009. Namun lembaga antikorupsi ini baru melakukan penahanan pada akhir Maret 2011.
Saat ini Soemino ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
Sebelumnya kuasa hukum Sumino, Tumpal H Hutabarat, sempat mengatakan bahwa pengadaan kereta rel listrik ini atas dasar perintah Hatta saat menjadi menteri perhubungan.
Saat itu Indonesia tengah membutuhkan KRL dan Hatta mengutus Sumino ke Jepang untuk survei. Hasilnya dilaporkan ke Hatta dan setuju melakukan pengadaan tersebut.
No comments:
Post a Comment